Cegah kecurangan, BPJS Kesehatan Muara Teweh undang Kejaksaan

id bpjs kesehatan muara teweh,cegah kecurangan,kejaksaan negeri barito utara,rumah sakit,das barito,kalteng

Cegah kecurangan, BPJS Kesehatan Muara Teweh undang Kejaksaan

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh duduk bersama dengan seluruh perwakilan rumah sakit di wilayah DAS Barito yaitu RSUD Muara Teweh, RSUD Tamiang Layang, RSUD Jaraga Sasameh Buntok dan RSUD Puruk Cahu, dalam upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan program JKN-KIS di RM Bukit Daun Muara Teweh, Rabu (16/6/2021).ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh

Muara Teweh (ANTARA) - Dalam upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh duduk bersama dengan seluruh perwakilan rumah sakit di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yaitu RSUD Muara Teweh, RSUD Tamiang Layang, RSUD Jaraga Sasameh Buntok dan RSUD Puruk Cahu. 

Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Utara Teguh Iskandar yang bertindak sebagai narasumber  di Muara Teweh, Rabu.

Menurutnya, jika ada indikasi kecurangan (fraud),  pihak terkait dapat melaporkan dan menyampaikan hal tersebut kepada kejaksaan.

"Salah satu kewenangan dari kejaksaan yaitu memberikan pertimbangan hukum, diharapkan agar tim pencegahan kecurangan dapat berkoordinasi dengan kejaksaan apabila ada indikasi kecurangan (fraud) untuk selanjutnya dilakukan audit hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Dengan begitu, dia mengharapkan pencegahan kecurangan (fraud) menjadi hal yang utama sebelum kecurangan tersebut terjadi dan berujung pada pengenaan sanksi.

"Salah satu yang menjadi syarat untuk disebut kecurangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 yaitu adanya kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain teguran lisan, teguran tertulis dan/atau perintah pengembalian kerugian akibat tindakan kecurangan (fraud) kepada pihak yang dirugikan," jelas dia.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Basnah menjelaskan kecurangan (fraud) dapat dilakukan oleh peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan, penyedia obat/alat kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya sehingga diperlukan pemahaman secara menyeluruh agar pencegahan fraud dapat berjalan dengan baik.

"Tentu upaya kita dalam pencegahan dan penanganan kecurangan menjadi tanggung jawab kita bersama dalam penyelenggaraan program JKN-KIS. Kegiatan ini menjadi sarana komunikasi untuk berkomitmen dalam mencegah dan menangani kecurangan sehingga jika ada kendala maupun permasalahan dilapangan dapat diselesaikan secara bersama-sama," ungkapnya.