Tas mewah mantan Bupati Kepulauan Talaud laku dilelang Rp15 juta

id KPK,mantan Bupati Kepulauan Talaud ,Tas mewah mantan Bupati Kepulauan Talaud laku dilelang Rp15 juta,KPKNL Jakarta,Ipi Maryati Kuding,Sri Wahyumi Mari

Tas mewah mantan Bupati Kepulauan Talaud laku dilelang Rp15 juta

Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) memeluk anggota keluarganya usai menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2019). Majelis Hakim memvonis Sri Wahyumi Maria Manalip pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta serta mencabut hak dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin (12/7), berhasil melelang satu tas mewah milik mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dengan harga Rp15 juta.

Lelang barang rampasan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari dua objek lelang, laku terjual satu tas wanita merek Balenciaga warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp15 juta dari harga penawaran awal Rp14.803.000,00," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Untuk satu objek lelang yang belum laku terjual, yakni satu set anting-anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp28.645.000,00 dan uang jaminan Rp8 juta.

"Untuk objek lelang lainnya yang belum terjual, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya," kata Ipi.

Baca juga: KPK lelang barang mewah eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

KPK pada hari Kamis (29/4) kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Diketahui bahwa Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2019.

KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Selain itu, lanjut Ipi, KPK bersama KPKNL Medan, Selasa (6/7), juga telah melelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama terpidana mantan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah alias Haji Buyung.

Baca juga: Tersangka eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi diduga terima gratifikasi Rp9,5 miliar

"Barang lelang berupa satu unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama Erni Ariyanti. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp71 juta dari harga penawaran awal Rp58.325.000,00," ucap Ipi.

Pada hari Kamis (8/4), Khairuddin telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Ipi mengatakan pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.