Ditlantas Polda Kalteng berikan teguran terhadap 68 pelanggar sistem E-TLE

id Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Direktur Dirlantas Polda Kalte

Ditlantas Polda Kalteng berikan teguran terhadap 68 pelanggar sistem E-TLE

Anggota Ditlantas Polda Kalteng memantau pengendara melalui layar monitor yang difungsikan melalui sistem E-TLE di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya, Rabu (14/7/2021). ANTARA/Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah memberikan teguran terhadap 68 pelanggar sistem  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.

Direktur Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, ETLE yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya itu memang belum diresmikan secara langsung oleh Korlantas Polri, tetapi masih dalam tahap uji coba.

"Per harinya terdapat dua sampai lima surat yang dikirimkan ke Korlantas Polri, terkait pelanggaran lalu lintas yang terekam di kamera ETLE," kata Rifki.

Ia juga menjelaskan, operator E-TLE yang ditugaskan di Command Center selama bertugas selalu mengirimkan surat konfirmasi sejak awal Mei  dan optimalnya bekerja pada akhir Mei 2021. Bahkan ada 68 pelanggar yang diberi sanksi selama sistem E-TLE dijalankan.

Dirlantas Polda Kalteng itu juga menyebutkan, pelanggar diberikan sanksi teguran juga turut dipilah yang benar-benar melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill). Di mana penyaringan pelanggar dilakukan oleh operator yang setiap saat mengontrol kamera E-TLE.  

"Untuk operasional E-TLE secara penuh belum bisa dilakukan karena masih menunggu peresmian oleh Korlantas Polri," ucapnya.

Baca juga: Optimalkan pelayanan, Polda Kalteng tingkatkan sarpras RS Bhayangkara

Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, jika nanti E-TLE telah diresmikan sepenuhnya maka pelanggar yang terekam kamera dipastikan menerima sanksi berupa tilang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Di mana operator akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran sebelum pemberian sanksi tilang kepada masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.

"Bagi masyarakat yang tidak melakukan pembayaran sanksi tilang, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK saat melakukan pengurusan. Untuk itu masyarakat selalu diimbau untuk disiplin terhadap peraturan lalu lintas dan memperhatikan rambu yang telah terpasang di sudut jalan," ungkapnya.

Baca juga: Ombudsman sebut pelayanan publik Polda Kalteng meningkat