KPK dalami tersangka mantan Kakanwil BPN Kalbar terkait TPPU

id KPK ,Kakanwil BPN Kalbar, TPPU,KPK dalami tersangka mantan Kakanwil BPN Kalbar terkait TPPU,korupsi,pemberian hak atas tanah,BPN Kalbar,Plt. Juru Bica

KPK dalami tersangka mantan Kakanwil BPN Kalbar terkait TPPU

Dokumentasi - Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/pri.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penerimaan sejumlah uang oleh tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat Gusmin Tuarita (GTU).

KPK pada hari Jumat (16/7) memeriksa Gusmin dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta.

"Tersangka GTU diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dari para pemohon Hak Guna Usaha (HGU ) yang terindikasi untuk dilakukan pencucian uang dalam bentuk pembelian beberapa aset.

KPK pada tanggal 24 Maret 2021 telah menahan Gusmin bersama dengan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Wilayah Kalbar Siswidodo (SWD). Keduanya ditetapkan tersangka pada bulan November 2019.

Baca juga: KPK periksa transaksi perbankan mantan pejabat BPN kasus TPPU

Gusmin saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Kalbar dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian HGU bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kantor Pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.

Dalam kurun waktu 2013-2018, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui Siswidodo bertempat di Kantor BPN maupun di rumah dinas serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai Siswidodo.

Penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 miliar.

Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank Gusmin yang dilakukan oleh Siswidodo atas perintah langsung Gusmin dengan keterangan pada slip setoran dituliskan "jual beli tanah" yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif.

Baca juga: Kasus gratifikasi mantan pejabat BPN, KPK panggil tiga saksi

Adapun untuk jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar Rp1,6 miliar. Selain itu, Siswidodo diduga juga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang dikumpulkan melalui salah satu stafnya.

Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Provinsi Kalbar (sebagai tambahan honor Panitia B).

Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian dibagi berdasarkan persentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalbar.

Adapun penerimaan oleh Siswidodo berjumlah sekitar Rp23 miliar. Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo menggunakan beberapa rekening atas nama sendiri, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga meminta bantuan orang lain yang selanjutnya untuk pembelian berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak serta untuk investasi lainnya.