Polisi bakal tetapkan tersangka dalam laka kerja di PT MPP

id Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, Polda Kalteng, Polda, Kalteng, Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah,po

Polisi bakal tetapkan tersangka dalam laka kerja di PT MPP

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto (kanan) didampingi Kabid Humas Polda setempat Kombes Pol Kismanto EKo Saputro menjelaskan mengenai proses penyelidikan kasus laka kerja di PT MPP Kabupaten Kapuas, Senin (19/7/2021). ANTARA/Adi Wibowo

"Informasinya WNA yang bekerja di PT MPP tersebut sudah dideportasi oleh pihak Imigrasi Kalteng,"
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memastikan pihaknya bakal menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kerja hingga menewaskan satu karyawan di PT Mineral Palangka Raya Prima, yang berada di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto di Palangka Raya, Senin, mengatakan, kasus laka kerja itu yang statusnya dari penyelidikan kini dinaikkan menjadi penyidikan.

"Kasus ini ditangani Polres Kapuas dan sejumlah saksi sudah kita lakukan pemeriksaan dan akan ditingkatkan statusnya untuk menjadi tersangka, namun masih dalam proses," kata Bonny.

Ditegaskan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng itu, apabila sudah ditingkatkan penyidikan maka penyidik harus menetapkan siapa yang nantinya bakal menjadi tersangka.

Siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, semuanya masih proses namun salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut yang mengakibatkan salah satu warga setempat meninggal dunia dan tiga Warga Negara Asing (WNA) mengalami luka-luka.

"Untuk korban jiwa hanya satu orang saja, sedangkan yang luka-luka ada tiga orang WNA dan sempat menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Palangka Raya," katanya.

Baca juga: Polda Kalteng bantu penyelidikan kecelakaan kerja di Kapuas

Ditambahkan Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut, bahwa berdasarkan informasi dari Kasubdit Tipiter Polda Kalteng ketiga WNA yang sempat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit setempat, kini sudah dideportasi.

"Informasinya WNA yang bekerja di PT MPP tersebut sudah dideportasi oleh pihak Imigrasi Kalteng," ucapnya.

Terkait perizinan serta lain sebagainya, pihaknya juga terus mendalami perkara tersebut. Sedangkan untuk masalah orang asing Polda Kalteng tidak ada wewenangnya dan itu adalah wewenang pihak Imigrasi.

"Terkait perizinan perusahaan tersebut akan terus didalami, apakah sesuai dengan aturan atau tidak," tandasnya.

Pada berita sebelumnya, jajaran Polres Kapuas yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga sudah melakukan penyelidikan, serta memasang garis polisi di lokasi robohnya konstruksi corong penampungan pengolahan pasir kuarsa tersebut.

Dalam perkara itu juga salah satu karyawannya bernama Albar (20) warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas meninggal dunia akibat reruntuhan konstruksi corong penampungan pengolahan pasir kuarsa di perusahaan PT MPP.

Baca juga: Kapolda imbau masyarakat Kalteng kurangi mobilitas jelang Idul Adha