Samsat Buntok sosialisasikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor

id Samsat Buntok sosialisasikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Kalteng, barsel, Barito selatan, buntok

Samsat Buntok sosialisasikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor

Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok, Ferrary H Djala saat diwawancarai di Buntok, Kamis (22/7/2021). ANTARA/Bayu Ilmiawan

Buntok (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Ferrary H Djala mengatakan, denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

"Hal tersebut sesuai dengan peraturan Gubernur Nomor 18/2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga," katanya, di Buntok, Kamis.

Ia menjelaskan, pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya berpelat atau nomor polisi KH yang masa berlaku pajaknya telah melewati jatuh tempo diberikan pembebasan terhadap denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruhnya atau 100 persen dengan tetap membayar pokok PKB pada tahun berjalan.

Begitu juga bagi pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi KH yang menunggak PKB satu tahun atau lebih, diberikan keringanan pembayaran tunggakan PKB sebesar 50 persen dengan tetap membayar seluruhnya pokok PKB pada tahun berjalan.

"Sedangkan untuk dendanya tetap diberikan pembebasan seluruhnya 100 persen," ucap dia

Ferrary juga menyampaikan, selain memberikan pembebasan denda pajak kendaraan, Peraturan Gubernur Nomor 18/2021 ini juga memberikan pembebasan bea balik nama.

Dia berharap masyarakat di Kabupaten Barito Selatan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor diminta segera mengurus dan membayar pajak kendaraan bermotornya dengan memanfaatkan kelonggaran yang telah diberikan pemerintah tersebut.

"Kepada masyarakat di daerah ini juga diharapkan agar mencintai pelat KH, supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita bisa menjadi lebih meningkat lagi," ucapnya.

Menurut dia, hingga Juli 2021 ini, pihaknya sudah memberikan keringanan sesuai peraturan gubernur tersebut kepada 347 unit kendaraan roda dua dan 43 unit kendaraan roda empat dengan nominal penerimaan PKB yang diterima sebesar Rp167.139.500.

Warga yang mengurus bea balik nama kendaraan bermotor roda dua sebanyak sembilan unit dan roda empat sebanyak delapan unit dengan total penerimaan sebanyak Rp17.120.000.

Baca juga: Realisasi pendapatan Samsat Buntok hingga Juli mencapai 67,99 persen