Tersangka karhutla terancam lima tahun penjara

id tersangka karhutla,palangka raya,polresta palangka raya,bakar lahan,kalteng,polisi,kasat reskrim

Tersangka karhutla  terancam lima tahun penjara

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah menetapkan seorang warga Jalan Danau Rangas Gang Danau Burung III Kecamatan Jekan Raya Kelurahan Bukit Tunggal diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan miliknya sendiri dengan cara disengaja.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis, mengatakan bahwa tersangka kini dikenakan Pasal 188 KUHP tentang Karhutla.

"Barang siapa karena kesalahan (Kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Gultom.

Dalam perkara itu juga penyidik Polresta Palangka Raya juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Seperti satu buah korek api gas merk C2000 warna kuning dan abu beserta arang sisa pembakaran di lokasi kejadian.

Perkara ini juga terus dilakukan pemeriksaan intensif baik terhadap saksi-saksi yang mengetahui, guna menunjang berkas yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, untuk disidangkan.

"Kami akan proses sesuai dengan prosedur dan segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan setempat," ucapnya.

Dijelaskan Perwira Polri berpangkat melati satu itu, pemilik lahan ditetapkan sebagai tersangka diduga sebelumnya dia melakukan pembakaran lahan miliknya dengan maksud untuk membersihkan dari rumput-rumput sebelum digunakan untuk berkebun atau menanam singkong.

Adapun sebelum membakar rerumputan tersebut, pada 13 Juli 2021 melakukan penyemprotan cairan pemati rumput (roundup) dengan peralatan yang sengaja ia bawa.

Selanjutnya setelah rumput tersebut kering, pada 16 Juli 2021 sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mengumpulkan rumput-rumput kering tersebut kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas merk C2000 warna kuning.

Pada saat membakar tumpukan rerumputan tersebut, tersangka menunggu api yang membakar rerumputan sampai
dengan padam.

Tidak lama kemudian api padam sekitar pukul 17.00 WIB, karena yang bersangkutan hendak pulang ke rumah, maka tumpukan rumput tersebut yang telah padam disiram menggunakan air oleh dia.

"Namun pada Sabtu (17/7) sekira pukul 11.30 WIB tersangka diberitahu anaknya, bahwa lahan miliknya terbakar lagi sehingga tersangka segera datang ke lahan miliknya untuk memadamkan api," ungkapnya.

Dalam pemadaman kobaran api yang memakan lahan milik tersangka juga dibantu oleh tim siaga kebakaran hutan dan lahan Polresta Palangka Raya dan anggota Direktorat Samapta Polda Kalteng.