DPRD Kalteng ingatkan PT SKS mereklamasi bekas tambang batu bara

id Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Lohing Simon, Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalte

DPRD Kalteng ingatkan PT SKS mereklamasi bekas tambang batu bara

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon. (ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Lohing Simon mengaku telah mengingatkan PT Surya Kalimantan Sejati, selaku pelaksana Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kalteng -1 di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, agar tidak melupakan kewajibannya untuk mereklamasi bekas tambang batu bara yang di eksplorasi atau digali.

"Kami mengingatkan itu pada saat melakukan monitoring ke PLTU Kalteng -1 beberapa waktu lalu. Mereklamasi itu sangat penting dalam rangka memulihkan ekosistem alam di wilayah setempat," kata Lohing di Palangka Raya, Rabu.

Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan itu, mereklamasi kembali bekas lokasi galian tambang merupakan kewajiban karena salah satu syarat saat diberikannya izin kepada perusahaan.


Wakil rakyat asal pemilihan Kalteng I Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan kewajiban mereklamasi kembali lokasi galian tambang, menurutnya juga merupakan salah satu syarat perizinan yang diberikan.

"Jadi, kewajiban itu nanti harus dipenuhi dengan baik. Jangan hanya mengambil sumber alam saja, tapi lupa akan kewajiban mereklamasi," ucapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kalteng, harus melakukan reklamasi pasca tambang. Sebab, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Setiap aturan pasti melekat dengan yang namanya sanksi, sehingga perusahaan yang tidak atau belum melakukan reklamasi, agar segera melaksanakannya," kata Lohing.

Baca juga: PT SKS didesak izinkan warga Tumbang Kajuei lewati jembatan penghubung

Sebelumnya, Bagian Hubungan Pemerintah dan Masyarakat PT SKS Maulana Muhammad memastikan bahwa pihaknya akan melakukan kewajiban mereklamasi lokasi tambang setelah kegiatan dilakukan. 

Bahkan, sekarang ini pihaknya pun telah melakukan reklamasi terhadap lokasi tambang batu bara yang sudah di gali.

Dia mengatakan luas areal pertambangan batu bara untuk menunjang bahan baku PLTU PT SKS yang sudah mulai dibangun dan beroperasi sejak Nopember 2020, mencapai 100 hektar. Sebagian besar lahan yang telah di gali pun, telah direklamasi.

"Kami komitmen untuk tetap menjaga lingkungan. Itulah kenapa setelah melakukan penggalian, langsung dilakukan reklamasi," demikian Maulana.

Baca juga: DPRD dukung PLN targetkan seluruh desa di Kalteng 2024 dialiri listrik

Baca juga: PT SKS didesak izinkan warga Tumbang Kajuei lewati jembatan penghubung