Polres Barut tetapkan satu tersangka pelanggar prokes COVID-19

id polres barut,tersangka,dangdutan,desa lemo,langgar prokes,barito utara,kalteng

Polres Barut tetapkan satu tersangka pelanggar prokes COVID-19

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma didampingi Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Kav Rinaldi Irawan, Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan dan yang mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat di Mapolres Barut d Muara Teweh, Rabu (4/8/2021).ANTARA/Dokumen pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menetapkan satu orang tersangka selaku penanggungjawab acara hiburan pesta pernikahan di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah berinisial N alias E karena tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Kejadian di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, pada Minggu (1/8). Setelah melakukan penyelidikan kita mendapat satu tersangka, terhadap penanggungjawab pelaksana kegiatan masyarakat yang tidak ada izin dari Gugus Tugas Kabupaten Barito Utara," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma saat jumpa pers di Muara Teweh, Rabu.

Pada jumpa pers itu Kapolres didampingi Dandim 1013 Muara Teweh Letkol Kav Rinaldi Irawan, Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan serta yang mewakili  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja  dan Pemadam Kebakaran setempat .

Menurut Kapolres, polisi melakukan penyelidikan secara profesional, kemudian hasil penyelidikan tersebut dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Tersangka inisial N  berdomisili di Desa Lemo II, dari hasil penyelidikan yang diperoleh bahwa yang bersangkutan murni melaksanakan kegiatan tersebut.

"Karena bersangkutan mempunyai nazar, kelak kalau anaknya menikah yang bersangkutan akan melakukan kegiatan masyarakat yang mengundang warga yakni kegitan dangdutan. Bersangkutan kita tetapkan tersangka dijerat dengan pasal 216 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang kekarantinaan," kata Dodo.

Kapolres mengatakan  bahwa pihaknya dari Polres Barito Utara akan memproses yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan akan diberikan kepastian hukum.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Barito Utara, ke depan segala kegiatan masyarakat harus dikomunikasikan dengan gugus tugas baik di tingkat kecamatan untuk di teruskan digugus tugas kabupaten. Kami mengimbau masyarakat juga agar mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," tegas Kapolres Dodo.

Acara hiburan pernikahan pada Minggu malam yang dimeriahkan dangdutan itu dihadiri warga setempat, videonya sempat viral di media sosial.