158 pelamar seleksi CPNS Pemprov Kalteng TMS, dipersilakan menyanggah

id Cpns pemprov kalteng, masa sanggah, pelamar tms, tidak memenuhi syarat, cpns, pns, bkd kalteng, kalimantan tengah

158 pelamar seleksi CPNS Pemprov Kalteng TMS, dipersilakan menyanggah

ILUSTRASI - Peserta seleksi CPNS memperlihatkan KTP dan kartu ujian saat registrasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pras.

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, dari sebanyak 2.526 pelamar pada seleksi penerimaan CPNS, tidak semuanya dinyatakan memenuhi syarat.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Rabu, menjelaskan, usai diverifikasi berkas, sebanyak 2.368 memenuhi syarat (MS) dan 158 dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Bagi yang dinyatakan TMS diberi kesempatan menyanggah hingga 7 Agustus 2021," jelasnya.

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah atau dikirim oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi dan pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di akun SSCASN 2021.

Nantinya apabila sanggahan telah disampaikan oleh pelamar yang dinyatakan TMS, barulah pihaknya memberikan tanggapan dan apabila alasan atau penjelasannya tepat, serta memang sesuai ketentuan, maka bisa menjadi MS.

Mereka yang dinyatakan TMS setelah diverifikasi disebabkan berbagai macam permasalahan. Ada yang jurusan tak sesuai formasi, ada yang tujuannya ternyata ke daerah lain hingga penyebab lainnya.

Suhufi menjabarkan, yang seringkali dalam tahapan verifikasi membuat pihaknya kesulitan, adalah perbedaan gelar pelamar dengan yang tercantum dalam formasi. Dalam hal ini jika mengacu BKN, biasanya gelar pelamar harus sesuai dengan ketentuan dalam formasi.

Hanya saja terkadang ada penamaan berbeda pada masing-masing universitas. Seperti dulu ada salah satu universitas yang penamaan gelar dengan yang tersedia dalam formasi penerimaan berbeda, sehingga pelamar dinyatakan TMS.

"Namun setelah dibuktikan, bahwa itu hanya masalah penamaan dan ketentuannya ada sehingga itu hanya masalah perubahan nama. Itu kami sampaikan ke BKN hingga akhirnya kemudian bisa menjadi MS," tuturnya.

Suhufi menegaskan, dalam penentuan MS dan TMS semua mengacu pada ketentuan yang berlaku. Apabila sanggahan nantinya diterima maka akan pihaknya pelajari untuk kemudian ditindaklanjuti.

Sementara itu, jika mengacu pada pelamar awal di lingkup Pemprov Kalteng, maka semua formasi dalam seleksi penerimaan CPNS tahun ini tidak ada yang kosong. Hanya saja usai verifikasi dan dinyatakannya MS maupun TMS, pihaknya belum melakukan pengecekan satu per satu apakah ada formasi yang menjadi kosong.

"Para pelamar khususnya yang dinyatakan MS agar mengikuti tahapan selanjutnya sesuai ketentuan dan kami minta selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru," jelasnya.