Aparatur terpapar COVID-19, PN Tamiang Layang batasi pelayanan

id Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Arief Heryogi, Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Barito Timur, PN B

Aparatur terpapar COVID-19, PN Tamiang Layang batasi pelayanan

Salah seorang aparatur PN Tamiang Layang mengikuti pelacakan mandiri dengan tes usap antigen di Tamiang Layang, Rabu (4/8). ANTARA/HO-PN Tamiang Layang

Tamiang Layang (ANTARA) - Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Arief Heryogi mengakui delapan aparatur pihaknya terpapar COVID-19 dan akan melakukan pembatasan pelayanan selama dua pekan ke depan.

"Delapan aparatur yang positif COVID-19 itu berdasarkan tes usap antigen dari pelacakan mandiri yang kami laksanakan," kata Arief saat dihubungi di Tamiang Layang, Rabu.

Dikatakan, PN Tamiang Layang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur dalam melakukan pelacakan mandiri dengan tes usap antigen yang dilaksanakan pada Rabu (4/8) sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dia mengatakan pelacakan mandiri dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan di bidang hukum yang bebas dari COVID-19, serta sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Bartim. Dan akibat terpapar itu, pelayanan pada hari kerja akan dilakukan pembatasan waktu dan dalam pelayanan akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Arief mengatakan selama dua pekan kedepan, jam pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tamiang Layang pada hari Senin - Jumat mulai pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB. Pembatasan dilakukan selama dua pekan kedepan mulai tanggal 5 hingga 15 Agustus 2021.

"PN Tamiang Layang juga menunda persidangan selama dua pekan kedepan dengan waktu yang belum bisa ditentukan," kata Arief.

Baca juga: Sebanyak 12 tenaga kesehatan di RSUD Tamiang Layang terpapar COVID-19

Sedangkan untuk hari ini, lanjut dia, seluruh hakim dan pegawai diminta pulang karena Satgas Panganan COVID-19 melakukan penyemprotan desinfektan usai tes usap antigen ada hasilnya, dan yang terpapar COVID-19 diminta menginformasikan kepada pihak keluarga,” kata Arief.

Dinas Kesehatan Bartim menyarankan agar hakim dan para pegawai yang positif COVID-19 melakukan isolasi mandiri, karena tidak ada gejala baik gejala sedang maupun berat. Jika ada gejala, maka diminta segera menghubungi pihak nomor dokter yang sudah diberikan sebelumnya.

"Kami mohon doanya semua rekan-rekan kami cepat sembuh dan pelayanan bisa berjalan maksimal seperti semula," kata Arief.

Baca juga: Seorang nakes di Bartim sedang hamil meninggal dunia akibat COVID-19