78 pelamar CASN di Barut tidak lulus berkas

id calon asn barut,barito utara,cpns,lulus administrasi,kalteng

78 pelamar CASN di Barut tidak lulus berkas

Rapat persiapan pengumuman hasil seleksi administrasi calon ASN Tahun 2021 di Lingkup Kabupaten Barito Utara di Muara Teweh, Rabu (28/7/2021).ANTARA/HO-BKPSDM Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Sebanyak 78 orang dari 1.288 pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2021 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dinyatakan tidak lulus administrasi oleh panitia seleksi.

"Para peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan masa sanggah selama tiga hari mulai 4-7 Agustus," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara  Fakhri Fauzi di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, masa sanggah diberikan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, dan kepada panitia pelaksana diberikan waktu tujuh hari untuk menjawab sanggahan tersebut terhitung  pada 4-13 Agustus 2021.

"Alasan para peserta yang tidak lulus itu diantaranya pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang didaftar dan surat lamaran tidak sesuai format yang ditentukan," katanya.

Fakhri menjelaskan, hal itu sesuai Keputusan Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2021 Nomor 813/166/VIII/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara 2021 dan menetapkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

Sedangkan peserta yang lulus administrasi sebanyak 1.210 peserta dan berhak  mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

"Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh peserta yang lulus seleksi berkas melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sama saat mendaftar," kata dia.

Dia mengatakan waktu pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi COVID-19 dan akan diumumkan kemudian melalui laman https://baritoutarakab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id serta ditempel pada papan pengumunan BKPSDM Barito Utara.

SKD, kata dia, dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) selama 100 menit dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil 2021.

"Dalam tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CASN di lingkungan Pemkab Barito Utara 2021 tidak dipungut biaya, dan ribuan pelamar ini akan memperebutkan formasi yang diterima daerah ini  122 orang," jelas dia.

Fakhri menambahkan terkait pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru  dengan formasi 387 orang, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021  bahwa hasil seleksi administrasi akan diumumkan  secara terbuka oleh Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau dapat dilihat melalui portal  https://sscasn.bkn.go.id.

"Pada seleksi CASN tahun ini di Barito Utara hanya satu formasi yang tidak ada pelamarnya yakni dokter gigi," ujar Fakhri.