Sejumlah sanggahan pelamar CPNS Pemprov Kalteng berhasil mengubah TMS menjadi MS

id Bkd kalteng, masa sanggah cpns pemprov kalteng, pns, cpns, pegawai negeri sipil, kalteng, kalimantan tengah, abdi negara

Sejumlah sanggahan pelamar CPNS Pemprov Kalteng berhasil mengubah TMS menjadi MS

Foto Dokumentasi- Plt Kabid Pengembangan BKD Kalteng, Suhufi Ibrahim mengawasi peserta SKB seleksi CPNS tahun lalu di Palangka Raya. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan, dari sebanyak 158 pelamar pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), 54 diantaranya mengajukan sanggahan.

"Data yang mengajukan sanggah sebanyak 54 orang dan setelah kami lakukan verifikasi kembali, akhirnya sebanyak 13 orang berhasil memenuhi syarat (MS) dan 41 orang tetap TMS," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi di Palangka Raya, Senin.

Dijelaskannya, pelamar yang tadinya dinyatakan TMS dan berhasil menjadi MS usai mengajukan sanggahan, lantaran usai diverifikasi ulang oleh pihaknya, memiliki penjelasan serta bukti-bukti yang menguatkan. Hingga pada akhirnya usai tahapan verifikasi kembali tersebut, kini sebanyak 13 orang berhasil MS.

Sanggahan yang berhasil membuat TMS menjadi MS, diantaranya seperti surat tanda registrasi (STR) yang pada saat melampirkan kelengkapan pendaftaran belum keluar, namun bisa dibuktikan dengan kwitansi pembayaran sehingga STR tersebut memang ada tetapi sedang dalam tahapan penerbitan.

"Setelah kami teliti, ternyata pada saat yang bersangkutan membayar, STR-nya masih dalam tahap penerbitan. Jadi sebelum mendaftar STR-nya memang sudah diurus dan tinggal terbit saja," terangnya.

Kemudian ada juga yang berkaitan dengan kesesuaian jurusan dengan formasi yang tersedia. Melalui sanggahannya, peserta bisa menjelaskan bahwa jurusan yang dimiliki memang sesuai sehingga akhirnya bisa menjadi MS.

Kini mereka yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS, dipersilakan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum masa sanggah, BKD Kalteng menyampaikan, dari sebanyak 2.526 pelamar pada seleksi penerimaan CPNS, tidak semuanya dinyatakan memenuhi syarat.

Suhufi mengatakan, usai berkasnya diverifikasi, sebanyak 2.368 MS dan 158 dinyatakan TMS. Kini, usai masa sanggah, maka jumlah peserta yang MS bertambah sebanyak 13 orang.

"Terkait jawaban dan hasil sanggah tersebut, juga telah kami sampaikan ke publik," tuturnya.