Sebanyak 2.425 napi di Kalteng terima remisi HUT RI

id Ilham Djaya, remisi HUT RI, kanwil kemenkumham Kalteng,Palangka raya,Sebanyak 2.425 napi di Kalteng terima remisi HUT RI

Sebanyak 2.425 napi di Kalteng terima remisi HUT RI

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya (dua kiri) menyerahkan berkas remisi Kemerdekaan RI kepada narapidana secara simbolis di Aula Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Selasa (17/8/2021). ANTARA/Makna Zaezar

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 2.425 narapidana (napi) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Secara simbolis penyerahan remisi ini dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno kepada empat perwakilan narapidana dan andikpas di Aula Lapas Kelas IIA Palangkaraya, Selasa.

"Khusus di Kalimantan Tengah yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Umum II pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berjumlah 2.425 orang," kata Ilham.

Jumlah napi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2021 sebanyak 1.143 orang dan jumlah napi terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2021 sebanyak enam orang.

Baca juga: 562 narapidana Lapas Sampit terima remisi

Pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari.

Pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak pidana sebagai rakyat Indonesia yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidananya.

Harapan dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat, sebab remisi merupakan nikmat yang layak diterima karena memenuhi persyaratan administratif maupun substansi yang telah ditetapkan.

Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara tepat.

Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan narapidana dan keluarganya.

"Karena, bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang terpisah dari keluarga. Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga akan tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan," katanya.

Baca juga: Nekat kabur, tiga napi dicabut remisinya

Baca juga: Palangka Raya lepas dari zona merah COVID-19 jadi kado HUT RI

Baca juga: Polda Kalteng terapkan prokes ketat upacara HUT RI