Dua pemilik sabu seberat 800 gram terancam hukuman mati

id sabu kalteng,polda ,tersangka narkoba,palangka raya,polda kalteng

Dua pemilik sabu seberat 800 gram terancam hukuman mati

Dua pemilik sabu seberat 800 gram dihadirkan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (24/82021). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Dua pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 800 gram yang ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalimantan Tengah dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, terancam hukuman mati.

Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Selasa, mengatakan kedua pemilik narkoba yang diketahui berinisial JE (26) warga Jalan Seriti III  Palangka Raya dan WI (36) warga Jalan Veteran Gang 4 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.

"Untuk pasal yang diterapkan terhadap keduanya yakni Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar," kata Nono saat jumpa pers.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.

Pada Minggu (15/8) sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Subdit I Ditresnarkoba polda setempat setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, langsung menyergap JE saat berada di pinggir Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya.

Dari tangan JE polisi berhasil menyita berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 49,90 gram dan berbagai barang bukti lainnya.

"Saat di interogasi terlapor mengaku memperoleh sabu tersebut dari WI. Setelah menerima informasi personel kami bergerak dan sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sriti III Palangka Raya dilakukan penangkapan terhadap WI," katanya.

Kemudian, sambung dia, WI usai diamankan di bawa langsung ke Mapolda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat itu juga WI mengaku bahwa di kamar barak yang disewanya itu masih ada sabu-sabu seberat 772 gram di dalam sebuah kaleng.

Mendapatkan pengakuan tersebut, pada Senin (16/8) 10.30 WIB anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung menggeledah barak milik WI dan benar menemukan delapan paket sabu dengan berat 772 gram.

"Kalau dari pengakuan yang bersangkutan barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kota Banjarmasin, Kalsel. Sebenarnya sabu tersebut dua kilo dan satu kilonya dikirim ke Palangka Raya, karena sabu satu kilonya di Banjarmasin juga sudah diamankan oleh BNN setempat," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan WI kepada sejumlah media, dirinya nekat menjual sabu di Kota Palangka Raya lantaran ingin mengobati ibunya yang sedang sakit.

"Saya berbuat seperti ini untuk biaya pengobatan orang tua yang sedang sakit," ucapnya dengan nada menyesal.