Legislator Kotim sarankan Satpol PP perkuat sinergi penegakan hukum

id Legislator Kotim sarankan Satpol PP perkuat sinergi penegakan hukum, Kalteng, DPRD Kotim, Parningotan Lumban Gaol, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Legislator Kotim sarankan Satpol PP perkuat sinergi penegakan hukum

Suasana rapat Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Senin (23/8/2021). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Parningotan Lumban Gaol menyarankan Satuan Polisi Pamong Praja setempat memperkuat sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait penegakan hukum.

"Satpol PP harus banyak berdiskusi dengan penegak hukum supaya bisa memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang benar-benar bisa diandalkan. Jangan sampai niat baik kita menegakkan aturan tapi malah dengan melanggar aturan karena caranya salah," kata Lumban Gaol di Sampit, Selasa.

Dia mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja sudah memiliki tiga orang PPNS. Keberadaan PPNS sangat penting karena Satuan Polisi Pamong Praja selaku pengawal pelaksanaan peraturan daerah bisa mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar peraturan daerah tersebut.

Namun untuk menjalankan tugas dengan baik, Satuan Polisi Pamong Praja memerlukan payung hukum sebagai acuan agar langkah dan tindakan yang mereka jalankan tidak melanggar aturan.

Untuk itulah Lumban Gaol sangat mendukung dan berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat  yang saat ini dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama eksekutif, segera diselesaikan.

Peraturan daerah yang nantinya disahkan tersebut akan menjadi acuan bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam bertindak. Namun mereka tetap disarankan sering berdiskusi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami aturan sehingga tidak sampai malah melanggar aturan saat bertindak.

Baca juga: Penyaluran bantuan korban banjir di Kotim tunggu data penerima

Dia berharap Satuan Polisi Pamong Praja bisa lebih optimal dalam menjalankan tugas. Keberadaan mereka bukan hanya untuk menertibkan pedagang kaki lima, tetapi bisa pada kewenangan lain yang dimiliki, seperti menertibkan aktivitas tambang galian C ilegal dan lainnya.

"Kami di DPRD akan terus mendorong agar Satpol PP bisa bekerja maksimal. Satpol PP Kotawaringin Timur memiliki ASN sekitar 60 orang dan tenaga kontrak 70 orang. Kalau bisanya hanya untuk menggeser PKL, buat apa? Banyak masalah lain yang lebih besar dan perlu ditangani," jelas Lumban Gaol.

Lumban Gaol menilai, sebagai salah satu kabupaten tertua, sudah selayaknya Kotawaringin Timur lebih maju, termasuk dalam hal pembentukan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Kami di DPRD akan terus mendorong agar Satpol PP bisa bekerja maksimal. Ironis kalau kita tertinggal dengan kabupaten tetangga dalam hal aturan," ujar Lumban Gaol.

Dia menegaskan, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Menurut Lumban Gaol. Aturan ini untuk melindungi masyarakat, termasuk pelaku usaha, khususnya dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Baca juga: DPRD dukung pemkab wujudkan program Kotim Terang