Tak miliki izin saat PPKM, Satgas bubarkan pelatihan guru di Palangka Raya

id Satgas Palangka Raya,Berlianto ,PPKM level 4,Camat Pahandut,SMK 1 Palangka Raya,In house training,Tak miliki izin saat PPKM,Kalteng

Tak miliki izin saat PPKM, Satgas bubarkan pelatihan guru di Palangka Raya

Ketua Satgas Kecamatan Pahandut Berlianto (tengah) di Palangka Raya, Rabu (25/8/2021). ANTARA/HO/Satgas COVID-19 Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Satgas COVID-19 di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membubarkan pembukaan pelatihan bagi para guru di SMKN 1 Palangka Raya, karena tidak berizin dan dilaksanakan ditengah PPKM Level 4.

"Tadi ada acara 'In house training' (IHT) di SMK 1 Palangka Raya. Pada saat kita datang kita tanyakan asistensinya tapi tidak ada. Maka kita beri waktu lima menit untuk menyelesaikan acara tersebut," kata Ketua Satgas Kecamatan Pahandut Berlianto di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan pada dasarnya kegiatan IHT atau pelatihan tersebut dilaksanakan secara daring namun pembukaannya dilaksanakan secara luring atau langsung.

Baca juga: Wali Kota: PPKM di Palangka Raya diperpanjang sampai 6 September 2021

Pada kejadian tersebut, saat tim mengkonfirmasi izin asistensi dari Satgas penyelenggara berdalih telah mengajukan izin melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Berlianto yang juga Camat Pahandut itu menegaskan, bahwa sampai pembubaran dilaksanakan pihaknya tidak menerima permohonan asistensi dari pihak manapun terkait pelaksanaan pelatihan guru tersebut.

"Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pengajuan izin berkegiatan penyelenggara menyatakan baru akan menyampaikan izin hari ini. Padahal kegiatan telah dilaksanakan. Ini yang tidak tepat dan menjadi perhatian," katanya.

Dia menambahkan saat proses pembubaran dirinya juga sempat berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang membuka acara secara langsung.

Baca juga: Legislator Palangka Raya sebut dua kendala pencapaian 'herd immunity'

"Saat kami berkomunikasi pak Kadis menyatakan informasi penyelenggara kegiatan sudah berizin namun setelah dijelaskan lebih lanjut beliau juga baru tahu bahwa Satgas belum mengeluarkan izin atau menerima permohonan asistensi," katanya.

Dia pun berharap seluruh masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan terlebih mengumpulkan massa dapat mengajukan izin asistensi kepada Satgas yang dalam hal ini ke tingkat kecamatan masing-masing.

"Apalagi kita tengah pelaksanaan PPKM Level 4 didasarkan Imendagri (Instruksi Dalam Negeri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua," katanya.

Baca juga: Akumulasi pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 10.009 orang

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin meminta seluruh masyarakat dapat melaksanakan PPKM Level 4 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Diantaranya yakni melaksanakan kegiatan didasarkan instruksi mendagri dan selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 jika akan melaksanakan setiap kegiatan masyarakat.

Baca juga: Menanti klaim biaya perawatan COVID-19 Palangka Raya Rp30 miliar