Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memusnahkan barang bukti pohon ganja yang ditanam warga Kota Batam di halaman rumahnya.
"Barang bukti jenis ganja tersebut kami musnahkan dengan cara dibakar, dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, advokat, dan LSM Granat," kata PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, di Batam, Kamis.
Jajaran Polda Kepri menahan tersangka SO alias FR, karena kedapatan menyimpan tiga batang pohon ganja dengan tinggi 120 cm, 55 cm, dan 50 cm.
Dari total barang bukti, 12 helai daun ganja disisihkan untuk uji laboratorium Balai POM di Batam, kemudian untuk pembuktian perkara di pengadilan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Seorang anggota Bawaslu ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkotika
Kamis, 4 April 2024 14:42 Wib
Anak eks petinggi Polri aniaya anak anggota DPRD Kepri
Jumat, 5 Januari 2024 18:23 Wib
Warga diimbau tak terprovokasi perusakan gereja di Batam
Kamis, 10 Agustus 2023 19:24 Wib
Penggerebekan gudang kosmetik ilegal di Batam
Senin, 7 Agustus 2023 16:15 Wib
Fenomena penampakan awan langka di Langit Natuna
Senin, 8 Mei 2023 12:47 Wib
Kejati Kepri diminta tuntaskan perkara penyelundupan limbah B3
Jumat, 5 Mei 2023 18:06 Wib
MUI Kepri liburkan seluruh staf dampak insiden penembakan di Jakarta
Selasa, 2 Mei 2023 16:55 Wib
Polisi ringkus dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pemprov
Sabtu, 1 April 2023 19:18 Wib