Implementasi sistem tata kelola Pemkab Bartim peringkat dua se-Kalteng

id Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Barito Timur, Bartim, Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, Bupati Bartim, Kalteng

Implementasi sistem tata kelola Pemkab Bartim peringkat dua se-Kalteng

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas didampingi Sekda Panahan Moetar, Inspektur Ina Gandrung, Kepala BPKAD, Misno Hartaku menghadiri acara sinergi penguatan tata kelola pemerintah daerah secara daring di Tamiang Layang, Selasa (31/08) kemari. ANTARA/HO-Protokoler Setda Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia RI, memberikan penilaian cukup baik atas implementasi sistem tata kelola pemerintahan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

"Itu disampaikan dalam launching pengelolaan bersama Monitoring Center for Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi secara daring bersama KPK, Kemendagri dan BPKP RI, Selasa (31/8)," kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, Kabupaten Bartim dalam realisasi kinerjanya pada Semester I tahun 2021 telah mendapat penilaian 49,48 persen. Nilai tersebut menjadikan Pemkab Barito Timur pada peringkat ke-37 secara nasional dan peringkat kedua tingkat Provinsi Kalteng dalam implementasi sistem tata kelola pemerintah.

Walaupun demikian, kata Ampera, pihaknya akan terus berupaya membenahi dan meningkatkan kinerja dengan lebih maksimal lagi agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat berupa pembangunan dan pelayanan terbaik.

"Sedangkan rapat secara nasional kemarin juga sebagai upaya memantapkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," kata Ampera.

Dikatakan, untuk menciptakan Kabupaten Barito Timur yang bebas dari korupsi, maka harus dilakukan perbaikan dan pembehanan secara signifikan, terlebih utama memperhatikan delapan poin penting yang sudah dijelaskan yakni pertama memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kedua memperbaiki sistem pengadaan Barang dan Jasa.

Baca juga: Bupati Bartim apresiasi perusahaan bantu penanganan COVID-19

Ketiga, mendorong terwujudnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus kebutuhan Perijinan, keempat mendorong penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kelima memperbaiki manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), keenam mengoptimalisasikan pajak daerah, ketujuh memperbaiki sistem manajemen Aset daerah dan terakhir memperbaiki tata kelola dana desa.

Delapan poin itu menjadi perhatian serius dan seksama untuk seluruh jajaran perangkat daerah. Pemkab Barito Timur akan melakukan evaluasi apa saja yang diperlukan untuk menyempurnakan sistem.

"Dalam evaluasi akan diketahui apa kekurangan perangkat-perangkat daerah dan kita berupaya membenahi, untuk meningkatkan kualitas dalam menjalankan program sesuai aturan dan ketentuan berlaku," demikian Ampera.

Baca juga: Sebanyak 13 desa di Barito Timur dapat internet gratis

Baca juga: Pramuka diharapkan menjadi teladan penerapan prokes di masa pandemi