KPID Kalteng diharapkan mampu wujudkan penyiaran sehat

id Pemprov kalteng, kpid kalteng, komisi penyiaran indonesia, palangka raya, gubernur sugianto sabran, sekda nuryakin, kalteng

KPID Kalteng diharapkan mampu wujudkan penyiaran sehat

Tujuh anggota KPID Kalteng periode 2021-2024 dilantik di Palangka Raya, Jumat (3/9/2021). (ANTARA/HO-MMC Kalteng)

Tujuh anggota KPID Kalteng yang dilantik tersebut, yakni Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra, serta Ahmada
Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2021-2024 resmi dilantik.

Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin atas nama Gubernur Sugianto Sabran melantik tujuh anggota KPID tersebut di Palangka Raya, Jumat.

"Persiapkan diri untuk bekerja optimal demi mewujudkan ekspektasi masyarakat yakni mendapatkan penyiaran yang sehat," kata Nuryakin membacakan sambutan gubernur.

Penyiaran yang sehat dimaksud, yakni mengacu pada peraturan yang berlaku sehingga kondusifitas dan harmonisasi dapat terus terjaga dengan baik.

Tujuh anggota KPID Kalteng yang dilantik tersebut, yakni Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra, serta Ahmada.

Lebih lanjut dijelaskannya, Komisi Penyiaran Indonesia merupakan salah satu lembaga mandiri dan independen yang menjalankan amanat dari UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Adapun fungsi KPID memiliki peran strategis dalam mensosialisasikan digitalisasi penyiaran, maupun menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah serta masyarakat Kalteng kedepan.

"KPID Kalteng kami harapkan dapat menguatkan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio," pintanya.

Termasuk penguatan lembaga penyiaran lokal sebagai upaya optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan.

KPID Kalteng juga diingatkan menjalankan kewajiban pengawasan konten siaran maupun memberi apresiasi dan penghargaan kepada lembaga penyiaran, sebagai bentuk stimulasi untuk mendorong peningkatan kualitas penyiaran.

"Juga mengarahkan lembaga penyiaran, dalam upaya menyukseskan agenda pembangunan di Kalteng," tegasnya.

Selanjutnya disampaikannya, mengingat tantangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah sebagai regulator kedepan semakin besar, maka harus mampu membangun sinergi dan kerja sama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Bersinergi, baik dengan pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, sosial kemasyarakatan dan lainnya. Ini menjadi upaya bersama mewujudkan konten siaran sehat maupun berkualitas untuk masyarakat," ungkapnya.