Kemenkumham Kalteng perkuat pengelolaan SPPT-TI pemasyarakatan

id Kemenkumham Kalteng perkuat pengelolaan SPPT-TI pemasyarakatan, Kalteng, Palangka Raya,Kemenkumham

Kemenkumham Kalteng perkuat pengelolaan SPPT-TI pemasyarakatan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya saat Bimbingan Teknis Penguatan Tenaga Pendukung SPPT-TI di Palangka Raya, Selasa (7/9/2021). ANTARA/HO/Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah memperkuat pengelolaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada UPT Pemasyarakatan se-Kalteng.  

"Penguatan ini dilaksanakan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Penguatan Tenaga Pendukung SPPT-TI," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Kalteng Yudi Suseno di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.  

Hal ini juga menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.  

"Pengembangan SPPT TI ini sendiri sebagai salah satu kebijakan dalam pembangunan hukum dan HAM di Indonesia," kata Yudi.  

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya saat acara tersebut berharap pelaksanaan bimtek SPPT-TI dapat mensinkronisasi segala bentuk peradilan hukum di Indonesia antar lembaga penegak hukum khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.  

Baca juga: BRI vaksinasi 2.500 pelajar di Palangka Raya

Dia berharap akan terwujud keterpaduan antar sistem di dalam sistem peradilan pidana dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.  

Dia mengatakan, tujuan dan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan bimbingan teknis itu untuk menjabarkan kesiapan komponen sistem peradilan pidana dalam implementasi pertukaran data penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi.  

Selain itu juga dapat menjelaskan tata kelola sistem manajemen pertukaran data dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan dapat menguraikan kendala dan tantangan dalam pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.  

"Kepada 17 UPT Pemasyarakatan yang sudah ditunjuk sebagai "pilot project" pelaksana SPPT-TI tahun 2021 agar dapat meningkatkan kinerja penginputan, verifikasi dan update data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," kata Ilham.  

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya itu sendiri turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan empat Aparat Penegak Hukum yang menjadi Narasumber termasuk Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dodot Adikoeswanto.      

Baca juga: Polisi gelar vaksinasi COVID-19 di lokasi wisata