Bupati Kobar: Sebagian dana Parpol baiknya bantu tangani COVID-19

id Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah, Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kobar, Kalteng, bantuan dana parpol, dana

Bupati Kobar: Sebagian dana Parpol baiknya bantu tangani COVID-19

Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah (kiri tiga) saat penyaluran bantuan keuangan parpol tahun 2021 di Aula Sekretariat Daerah Kobar, Selasa (7/9/2021). ANTARA/HO-Prokom Kobar

Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Nurhidayah menyarankan kepada semua partai politik di wilayah setempat, dapat memanfaatkan sebagian bantuan keuangan atau dana parpol tahun 2021 yang telah disalurkan pemerintah kabupaten, untuk membantu penanganan pandemi COVID-19.

Parpol bukan hanya berperan mempersiapkan para calon pemimpin, tapi juga berfungsi memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, kata Nurhidayah saat penyaluran bantuan keuangan parpol tahun 2021 di Aula Sekretariat Daerah Kobar, Pangkalan Bun, Selasa.

"Jadi, kami berharap, bantuan keuangan dari pemerintah ini bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta sesuai peruntukkannya," ucapnya.

Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021, pemanfaatan dan penggunaan bantuan dana parpol, 60 persen untuk pendidikan politik masyarakat, termasuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19, serta 40 persen pembiayaan sekretariat.

Nurhidayah mengatakan Untuk menjalankan fungsinya, partai tentunya sumber keuangan dari berbagai pihak, termasuk subsidi pemerintah yang bersumber dari APDN atau APBD. Di mana subsidi dari pemerintah itu, dialokasikan secara langsung maupun tidak langsung kepada partai politik.

Baca juga: Berikut perkembangan banjir berbagai daerah di Kalteng

"Jadi, setiap penggunaan bantuan dari pemerintah, selain disesuaikan peruntukkannya, juga harus diperhatikan adalah ketaatan atas laporan pertanggung jawabannya," pesan Nurhidayah.

Bantuan Keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sebelumnya senilai Rp 7,586 persuara sah. Namunm, di tahun 2021, berdasarkan persetujuan Gubernur melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/196/2020, Pemerintah Daerah menaikkan menjadi Rp 10.000 persuara sah. Naiknya bantuan pemerintah berdasarkan suara sah itu merupakan usulan dari seluruh partai politik yang ada di Kobar.

Baca juga: Pemkab Kobar sediakan vaksinasi COVID-19 ke pelajar dan santri

Baca juga: Wabup Kobar: Bantuan alsintan tingkatkan produktivitas pertanian