Mengoptimalkan aplikasi perizinan berusaha terintegrasi elektronik

id Dpmptsp bartim, perizinan online bartim, tamiang layang, bartim, barito timur, kalteng

Mengoptimalkan aplikasi perizinan berusaha terintegrasi elektronik

Kepala DPMPTSP Barito Timur, Berson (tengah) didampingi Kabid Perizinan Tuberta (kiri), memberikan arahan tentang pemanfaatan aplikasi perizinan online di Tamiang Layang, Rabu, (8/9). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengadakan pelatihan bagi pelaku usaha setempat tentang kemudahan dalam berusaha.

“Kami adakan bimbingan teknis pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS), yakni bagaimana memanfaatkan dan menggunakan aplikasinya,” kata Kepala DPMPTSP Barito Timur, Berson di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, pelaku usaha yang mengikuti bimbingan teknis OSS diharapkan dapat menggunakan aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan mandiri dengan baik.

Dalam rangkaian kegiatan bimbingan teknis ini, juga akan dilaksanakan bimbingan teknis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) daring atau online.

Tujuannya, kata Berson, agar para pelaku usaha dapat menggunakan aplikasi LKPM online ini dengan baik, dalam rangka meningkatkan kepatuhan bagi pelaku usaha.

Hingga pada akhirnya dapat melaksanakan kewajibann melaporkan realisasi kegiatan penanaman modalnya secara teratur dan tepat waktu sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

“Kami mulai melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan online pada tahun 2018, seiring dengan diterbitkannya PP nomor 28 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik OSS,” jelasnya.

Namun terlihat ditemukan adanya kendala, kata dia lagi, seperti masih banyak pelaku usaha yang belum memanfaatkan layanan perizinan berusaha tersebut. Ini mungkin disebabkan ketidaktahuan tentang adanya perizinan secara online atau sudah tahu tetapi belum mengetahui cara penggunaannya.

Hal serupa juga ditemui dalam rendahnya pelaporan LKPM online yang disampaikan pelaku usaha. Diduga masih banyak pelaku usaha baik PMA/PMDN yang  beroperasional di Barito Timur yang belum rutin melaporkan LKPM.

“Bahkan ada yang belum melaporkan sama sekali, atau ada yang melaporkan namun tidak lengkap. Ini akan memberikan dampak pada rendahnya pencapaian realisasi investasi pada RPJMD Barito Timur maupun secara nasional,” kata Berson.

Untuk itu pihaknya mengharapkan melalui sosialisasi atau bimbingan teknis ini bersama-sama bergandengan tangan, mewujudkan investasi daerah yang berkembang melalui kemudahan berusaha, baik kemitraan usaha maupun kemudahan dalam pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, serta ketaatan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal di Barito Timur.