Ketua DPRD: Masyarakat jangan khawatir dengan perpanjangan PPKM

id Dprd palangka raya, ketua dprd palangka raya, sigit k yunianto, perpanjangan ppkm, palangka raya, kalteng

Ketua DPRD: Masyarakat jangan khawatir dengan perpanjangan PPKM

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto.           (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota setempat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir adanya perpanjangan PPKM, karena kebijakan ini untuk kebaikan kita bersama," kata Sigit di Palangka Raya, Rabu.

Dia menjelaskan, saat ini masyarakat diminta harus memperketat protokol kesehatan saat berada di luar rumah, karena dengan membiasakan hal tersebut dapat mencegah penuluran COVID-19.

Efek dari PPKM tentunya juga sangat baik, yakni angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan tidak parah seperti beberapa waktu lalu.

"PPKM di Palangka Raya diperpanjang sampai 20 September 2021, perpanjangan PPKM ditetapkan Menteri Dalam Negeri melalui instruksi nomor 40 tahun 2021. Mari kita ikuti demi kebaikan daerah dan masyarakat setempat," ucapnya.

Baca juga: Lagi-lagi, PPKM di Palangka Raya perpanjang hingga 20 September 2021

Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya tersebut menegaskan, dengan adanya PPKM batasan kegiatan masyarakat tidak jauh berbeda dengan aturan yang sebelumnya.

Masyarakat tetap harus menjalankan prokes serta ketat dalam setiap aktivitas, misalnya pelaksanaan sektor non esensial diberlakukan 25 persen maupun maksimal staf bekerja dari kantor atau 'work from office' dengan prokes secara ketat.

"Namun apabila ada ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan akan ditutup selama lima hari," bebernya.

Sigit yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng juga menjelaskan, pelaksanaan sektor esensial dapat berjalan 50 persen, seperti keuangan dan perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

"PPKM di Palangka Raya agak berbeda, karena pemkot setempat memberi kelonggaran terhadap tempat wisata untuk beroperasi di tengah pandemi, tetapi wajib menerapkan aturan dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: Menkominfo apresiasi dukungan masyarakat selama pelaksanaan PPKM

Baca juga: PPKM di Palangka Raya kembali lanjut 7-20 September 2021