Pemkab Barut sampaikan rancangan perubahan KUA PPAS APBD 2021

id perubahan apbd barut,perubahan kua ppas,barito utara,2021,kalteng

Pemkab Barut sampaikan rancangan perubahan KUA PPAS APBD 2021

Wakil Bupati Barut Sugianto Palana Putra didampingi menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara 2021 kepada Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan pada rapat paripurna DPRD di Muara Teweh, Rabu (8/9/2021).ANTARA/HO-Diskominfosandi Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sampaikan pidato rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  (PPAS) APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan dan dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, Asisten Sekda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya di gedung rapat DPRD setempat di Muara Teweh, Rabu.

Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan berpedoman pada Permendagri Nomor 77  Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, membuat ketentuan terkait perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja.

Kemudian keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

"Berdasarkan hal yang kami sebutkan itu, maka pada hari ini Pemkab Barito Utara menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan PPAS APBD Barito Utara 2021 dengan  maksud agar dapat dibahas bersama sebagai mitra kerja,” kata Wabup.

Wabup mengatakan melalui pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, sehingga dapat sepakati kebijakan-kebijakan pembangunan yang akan kita laksanakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara 2021 juga merupakan dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

"Salah satu faktor penyebab terjadinya usulan perubahan anggaran tahun 2021 ini adalah tidak sesuainya perkembangan terkini dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang kita rencanakan pada APBD murni 2021," katanya.

Lebih lanjut Wabup menyampaikan secara terinci gambaran rancangan perubahan APBD 2021 yang terdapat dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun ini yaitu pendapatan semula pada murni APBD dianggarkan sebesar Rp1.078.115.977.655.

Pada perubahan APBD 2021 pendapatan mengalami perubahan menjadi Rp1.083.953.835.655, bertambah sebesar Rp5.837.858.000. Pendapatan pada perubahan APBD 2021 tersebut terdiri dari PAD tetap sebesar Rp92.985.210.655. Pendapatan transfer Rp985.130.767.000, berubah menjadi Rp968.552.195.000, atau berkurang sebesar Rp16.578.572.000.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula pada APBD murni tahun anggaran 2021 masih belum ada, pada perubahan APBD sebesar Rp22.416.430.000, yang merupakan pendapatan hibah bos reguler tahun 2021.

Pada belanja daerah, semula pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan Rp1.136.361.567.256. Pada perubahan APBD menjadi Rp1.199.663.566.607, bertambah Rp63.301.999.351 atau bertambah 5,57 persen dari belanja daerah pada anggaran murni tahun 2021.

Perubahan belanja daerah tersebut terdapat pada komponen belanja operasi semula pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp765.663.273.304.

Pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Rp830.234.429.854, bertambah Rp64.571.156.550, atau bertambah 8,43 persen.

Belanja modal pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan  Rp207.896.711.346, pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Rp206.715.012.338, berkurang Rp1.181.699.008 atau 0,57 persen.

Belanja tidak terduga pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan  Rp9.306.088.911. Pada perubahan menjadi Rp526.003.620 atau berkurang Rp8.780.085.291 (94,35 persen).

Belanja transfer pada murni APBD tahun anggaran 2021 dianggarkan Rp153.495.493.695, pada perubahan APBD  menjadi Rp162.188.120.795, bertambah Rp8.692.627.100 atau 5,66 persen. Yang merupakan penambahan anggaran pada komponen alokasi dana desa (ADD) dan belanja bantuan keuangan.

Dengan memperhitungkan jumlah pendapatan daerah dan belanja daerah pada anggaran perubahan tahun 2021 maka diperoleh jumlah defisit anggaran.  

"Defisit anggaran pada APBD murni 2021 sebesar Rp58.245.589.601. Pada perubahan menjadi Rp115.709.730.952 atau bertambah Rp57.464.141.351," kata Wabup.

Wabup Sugianto mengatakan pembiayaan pada perubahan anggaran tahun 2021 terjadi perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (tahun 2020) dengan menyesuaikan Silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap anggaran tahun 2020.

Pada APBD murni tahun anggaran 2021 semula Rp129.221.844.601, sehingga pada perubahan menjadi Rp247.669.774.024.Silpa ini sebagian besar merupakan sisa anggaran earmarked yang sudah ditentukan tatacara pengunaannya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, mengalami penambahan sebesar Rp118.447.929.423.

"Besar harapan  saya, kiranya kita dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2021 ini, hingga tersusunnya rancangan perubahan APBD tahun 2021. Sehingga persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2021 dapat dicapai," kata Wabup Sugianto.