Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali yang diketuai oleh I Putu Suyoga menjatuhkan vonis kepada oknum polisi yang memiliki 54 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider selama tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang diketahui oleh I Putu Suyoga dalam sidang secara virtual, di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sesuai dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara, jaksa penuntut umum Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Awalnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar, Dukuh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.