Denpasar (ANTARA) - Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Oleg Chadin yang sebelumnya sempat membuat keributan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Warung Uma Asri, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
"Kemarin Selasa, (7/09) Rudenim Imigrasi Denpasar kembali melakukan Pendeportasian terhadap satu orang deteni bernama Oleg Chadin asal Rusia yang melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan warga Rusia tersebut dideportasi Selasa (7/09) pukul 14.05 WITA dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta didampingi dua petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Lalu, melanjutkan keberangkatannya dengan penerbangan Turkish Airlines TK057 pada pukul 20.30 WIB dengan tujuan Jakarta, dilanjutkan ke VKO/Moskow melalui Istanbul.
Selain itu, warga Rusia tersebut diusulkan untuk dimasukan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelumnya, Oleg Chadin masuk ke Indonesia pada bulan Desember 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Pada 31 Agustus 2021, yang bersangkutan ditangkap Satpol PP dan terbukti telah melanggar Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berita Terkait
Pembersihan diri dan memuliakan air di Bali melalui ritual Melukat
Kamis, 25 April 2024 19:57 Wib
Imigrasi Bali usir turis Ceko dan Argentina jadi instruktur yoga
Jumat, 23 Februari 2024 15:46 Wib
Tak mampu bayar denda Rp15 juta, Imigrasi Bali deportasi WNA asal AS
Sabtu, 17 Februari 2024 23:31 Wib
Imigrasi Bali usir WNA kedapatan mengemis di Ubud
Senin, 29 Januari 2024 13:55 Wib
Kasus penganiayaan, hakim vonis dua WNA India 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 26 Januari 2024 18:50 Wib
Lewati izin tinggal, WNA Mesir di deportasi
Rabu, 17 Januari 2024 20:17 Wib
Dokter aborsi ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara
Kamis, 11 Januari 2024 19:45 Wib
Dua WNA Malaysia eks narapidana narkoba diusir dari Bali
Jumat, 1 Desember 2023 19:30 Wib