Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meluncurkan program bantuan tunai senilai Rp1,2 triliun untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Bantuan senilai Rp1,2 triliun akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi COVID-19.
"Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang usahanya terdampak pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini bisa membantu mereka untuk dapat bertahan dan memulihkan usaha mereka," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sabtu, dalam siaran resmi.
Baca juga: Menkominfo apresiasi dukungan masyarakat selama pelaksanaan PPKM
Johnny menambahkan, penyaluran perdana bantuan tersebut dilakukan di Medan, Sumatra Utara. Penyaluran bantuan itu adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di tengah pemberlakuan PPKM.
"Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pengendalian pandemi. Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan usaha masyarakat," kata Menkominfo.
Pemerintah, lanjutnya, memahami bahwa penerapan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro. Banyak di antara harus tutup sementara dan melakukan berbagai langkah untuk bertahan hidup.
Baca juga: Cegah COVID varian Mu, pemerintah awasi ketat pintu masuk Indonesia
Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka yang terdampak, sekaligus menjadi dukungan bagi kas ataupun modal usaha PKL dan warung agar berangsur pulih.
"Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang paling terdampak PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup," ujarnya.
Menkominfo menambahkan, Presiden Jokowi telah memutuskan memberi kewenangan kepada TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan ini secara langsung kepada PKL dan pemilik warung.
Baca juga: Pemerintah dan DPR RI sahkan UU AAEC tentang perdagangan elektronik
Para PKL dan pemilik warung akan terlebih dahulu mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa ataupun Babinkamtibmas.
Sebagai tanda bukti menerima bantuan, para pelaku usaha akan mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto yang memadai.
Baca juga: Menkominfo: Penerapan digitalisasi kunci tangani pandemi COVID-19
Berita Terkait
KPU Gunung Mas salurkan santunan kepada keluarga KPPS meninggal dunia
Kamis, 29 Februari 2024 17:57 Wib
Sony luncurkan kamera Alpha 9 III dan lensa G Master FE 300mm F2.8 GM OSS
Kamis, 8 Februari 2024 13:53 Wib
KPU Gunung Mas targetkan partisipasi pemilih 87 persen pada Pemilu 2024
Senin, 5 Februari 2024 16:10 Wib
Casio luncurkan jam tangan pintar Casio G-Shock seri Rangeman
Senin, 8 Januari 2024 8:54 Wib
Bali United miliki motivasi tinggi untuk kalahkan tim Filipina di AFC
Selasa, 28 November 2023 20:42 Wib
Penjabat Bupati diminta fokus tangani kemiskinan ekstrem
Senin, 13 November 2023 17:58 Wib
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara
Rabu, 8 November 2023 16:45 Wib
G-Dragon akan diinterogasi polisi terkait penggunaan narkoba
Selasa, 31 Oktober 2023 13:49 Wib