Melebihi waktu izin, Bapenda Seruyan tertibkan papan reklame

id Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bapenda Kabupaten Seruyan, Kabupaten Seruyan, Bapenda Seruyan, Seruyan, Kalteng

Melebihi waktu izin, Bapenda Seruyan tertibkan papan reklame

Kepala Bapenda Seruyan Sukardi bersama anggota Satpol PP saat menertibkan reklame di Kuala Pembuang, Jumat (17/9/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Kuala Pembuang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menertibkan sejumlah papan reklame yang berada di Kuala Pembuang, karena sudah melewati jangka waktu sesuai dengan izin dari perusahaan.

Penertiban itu terjadi ketika dilakukan pengecekan ternyata tidak ada konfirmasi terkait pembayaran pajak, kata Kepala Bapenda Seruyan Sukardi di Kuala Pembuang, Jumat.

"Bahkan kami sampai mengkonfirmasi ke pihak pengelola papan reklame itu, ternyata juga memang mereka belum bayar," tambahnya.

Dia mengatakan setelah konfirmasi tersebut pihaknya melakukan pemungutan pajak tersebut dan pihak perusahaan yang memasang reklame itu membayar terhitung 11 hari dan waktunya sudah habis sehingga harus dilepas atau ditertibkan.

"Awalnya mereka cuman memasang tidak ada konfirmasi, tapi setelah kita koordinasi dengan yang bersangkutan mereka bayar 11 hari dan waktunya sudah habis makanya kita koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," ungkapnya.

Dia menjelaskan seharusnya sesuai perizinan itu setelah selesai masa kontrak pemasangan reklame itu harus di lepas sendiri oleh pihak yang memasang, tapi kebanyakan setelah habis waktunya tidak di lepas.

Baca juga: Sekda Seruyan pastikan pelaksanaan tes SKD CPNS sudah sesuai prokes

Untuk itu, Bapenda terus mendorong kesadaran semua pihak dalam mengurus izin pemasangan papan maupun spanduk reklame, agar pendapatan asli daerah (PAD) di Seruyan meningkat. Apalagi, tersebut tidak sulit, maka dari itu diharapkan agar perusahaan yang memasang reklame ini bisa melaksanakan prosedur sesuai dengan aturan.

"Pastinya untuk mengurus izinnya itu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  setelah itu ada kewajiban bayar pajak misalnya jangka waktunya seminggu jadi nanti Bapenda yang menentukan baru bisa dipasang reklamenya,” jelasnya.

Dia menambahkan, sesuai aturan setiap memasang reklame harus ada ijin dan kedua memenuhi objek dan subjek pajak dan ada pengecualian untuk sosial dan pemerintahan itu tidak bayar pajak.

"Tapi, kalau izin sebenarnya wajib, karena terkait dengan stabilitas atau gangguan, karena siapa tahu nanti memasangnya  sembarangan gambar yang menor itu tidak boleh, ada etikanya," demikian Sukardi.

Baca juga: DKPP sebut produksi padi di Seruyan alami peningkatan