Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 92,82 persen

id Palangka Raya,Pasien sembuh COVID,Kalteng,Wali Kota Palangka Raya,Fairid Naparin

Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 92,82 persen

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengatakan tingkat kesembuhan dari total 12.856 pasien yang dinyatakan positif COVID-19 mencapai 92,82 persen.

"Sampai kemarin jumlah pasien yang sembuh dari COVID-19 mencapai 11.933 orang usai terjadi penambahan 162 pasien sembuh. Jumlah itu berada di 92,82 persen dari total 12.856 pasien positif," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Meski tingkat kesembuhan cukup tinggi, kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah itu pun meminta masyarakat di "Kota Cantik" tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi, lanjut dia Satgas COVID-19 Palangka Raya masih tercatat penambahan 13 kasus positif.

Berdasar data Satgas COVID-19 Palangka Raya di wilayah "Kota Cantik" warga yang positif dan masih menjalani perawatan sebanyak 422 orang atau sebanyak 3,28 persen dari total kasus positif.

Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat sebanyak 501 orang di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini meninggal usai terjadi penambahan dua kasus meninggal dunia.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut dia juga bentuk keseriusan pemerintah kota dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Dia pun Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Pemerintah juga memperketat pemberlakuan PPKM skala mikro untuk memperkuat pencegahan dan penanganan COVID-19 di tingkat bawah.