Kejari Barut dan dinas terkait dukung penegakkan fungsi kepatuhan

id bpjs kesehatan muara teweh,kejari barut,barito utara,penegakan kepatuhan,kalteng

Kejari Barut dan dinas terkait dukung penegakkan fungsi kepatuhan

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh kembali menjalin sinergi dengan Kejari Barito Utara yang ditandai dengan penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang rapat BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Selasa (14/9/2021).ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh

Muara Teweh (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh kembali menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang rapat BPJS Kesehatan  setempat di  Muara Teweh, Selasa.

Sinergi tersebut salah satunya dalam rangka menegakkan fungsi kepatuhan Badan Usaha terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penandatangan tersebut bersamaan dengan dilaksanakannya Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap II Tahun 2021 Kabupaten Barito Utara. Bertindak sebagai ketua Forum Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan mengharapkan kerja sama tersebut dapat berjalan secara efektif.

"Kita upayakan melalui forum koordinasi ini, semua fungsi dapat berjalan secara efektif dan tidak hanya sekedar seremonial saja, dengan menjalankan fungsi kontrol atas apa yang telah disepakati untuk bisa kita laksanakan," kata Iwan.

Menurut dia dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan, dapat dilakukan dengan upaya yang berbeda karena kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini membuat badan usaha banyak terkendala baik dari sisi operasional maupun keuangan.

"Ke depan mungkin mengundang mereka (badan usaha) yang masih belum sepenuhnya mendaftarkan atau membayarkan iuran untuk menanyakan apa yang menjadi kendala mereka, kita cari win win solution. Kecuali dari pemeriksaan mereka mampu dan tidak ada niat bayar maka bisa diberikan somasi," kata dia.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Pupung Purnama mengatakan BPJS Kesehatan secara bertahap telah melakukan upaya dari menghubungi hingga mengunjungi badan usaha yang terindikasi belum patuh.

"Dari BPJS Kesehatan sebelum kita serahkan pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan, diupayakan secara bertahap dari menghubungi kemudian melakukan kunjungan untuk memastikan badan usaha memenuhi kewajibannya dan jika belum patuh maka upaya selanjutnya dengan melibatkan kejaksaan," ucap Pupung. 

Dukungan atas penegakkan kepatuhan juga diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, Koperasi dan UMKM (Disnakertranskop UMKM) Kabupaten Barito Utara yang juga hadir pada kegiatan tersebut. 

Dari DPMPTSP Kabupaten Barito Utara kini mewajibkan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan perizinan badan usaha dan Disnaker yang secara rutin juga melakukan pertukaran data dengan BPJS Kesehatan untuk menyandingkan data badan usaha yang belum atau sudah terdaftar.