Pemkot tunggu SK Kadis soal peraturan anak boleh masuk hotel

id Pemkot Jakarta Barat,peraturan anak boleh masuk hotel,masuk hotel,hotel,anak masuk hotel,Pemkot tunggu SK Kadis soal peraturan anak boleh masuk hotel,

Pemkot tunggu SK Kadis soal peraturan anak boleh masuk hotel

Ilustrasi - Petugas bersama orang tua membujuk anak berkebutuhan khusus agar mau divaksin saat pelaksanaan kegiatan Serbuan Vaksinasi COVID-19 di Stadion Canda Bhirawa, Kediri, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat sedang menunggu surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta terkait ketentuan memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun memasuki hotel.

"Kami masih menunggu SK dari Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta karena belum ada aturan turunannya. Nanti kalau sudah ada SK, kami akan jelaskan," kata Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat Sherly Yuliana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Sherly memperkirakan SK tersebut akan turun paling cepat sehari setelah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terbit.

Sherly pun kembali tak merespon kala ditanya soal pengawasan dan penerapan peraturan tersebut di hotel wilayah Jakarta Barat.

Sementara itu, Corporate Director of Marketing Warning Hospitality Hotel Group Metty Yan Harahap mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti Pergub itu.

"Pastinya untuk operasional sesuai dengan Pergub itu dan pada saat diterbitkan memang kita implementasikan itu," kata Metty.

Sejauh ini, pihaknya memang sudah menyediakan fasilitas tes antigen di setiap hotel yang diperuntukkan bagi pelanggan.

Pelanggan pun bisa melakukan tes di hotel atau langsung membawa hasil antigen dari tempat lain sebelum masuk ke dalam hotel.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan para pengunjung dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala COVID-19.

Belakangan, pihaknya telah memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk seluruh pengunjung.

Walaupun belum menerima informasi langsung dari pemerintah terkait peraturan baru tersebut, Metty memastikan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina dengan ketentuan wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR).

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3.

Ketentuan dalam Kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Jakarta membaik
Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.

Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak.

Selain di hotel, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan namun dengan didampingi orang tua, sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Terkait dengan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut sebagai tanda membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Jakarta.

"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covidnya semakin turun," kata Riza.