Penyaluran pinjaman fintech di Kalteng capai Rp700 miliar lebih

id Ojk kalteng, otoritas jasa keuangan, otto fitriandy, kalteng, kalimantan tengah, fintech, pinjaman online, legal, ilegal

Penyaluran pinjaman fintech di Kalteng capai Rp700 miliar lebih

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Kami harapkan jangan sampai dilakukan dengan motif konsumtif. Misalnya melakukan pinjaman untuk membeli gadget dan lainnya
Palangka Raya (ANTARA) - Berdasarkan data yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, penyaluran pinjaman fintech mengalami peningkatan sejak Juli 2020 dengan capaian 155,88 persen (yoy).

"Hingga periode Juli 2021 penyaluran pinjaman fintech di Kalteng sebesar Rp734,28 miliar," kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Jumat.

Adapun rinciannya, total penyaluran pinjaman fintech Juli 2020 sebesar Rp286,96 miliar, September 2020 sebesar Rp315,48 miliar, Desember 2020 sebesar Rp414,69 miliar, Maret 2021 sebesar Rp508,59 miliar, Juni 2021 sebesar Rp672,73 miliar dan Juli 2021 sebesar Rp734,28 miliar.

Adanya peningkatan ini, Otto mengingatkan sekaligus mengimbau masyarakat, untuk tidak memanfaatkan pinjaman fintech atau pinjaman daring/online ini untuk sesuatu yang sifatnya konsumtif. Hal ini mengingat adanya kemudahan dalam mengaksesnya.

"Kami harapkan jangan sampai dilakukan dengan motif konsumtif. Misalnya melakukan pinjaman untuk membeli gadget dan lainnya, atau bayar hutang semata yakni gali lubang tutup lubang," paparnya.

Pihaknya meminta masyarakat dalam melakukan pinjaman agar diperhitungkan secara matang, serta benar-benar dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif, misalnya pengembangan usaha yang dimiliki.

Adapun data penyaluran pinjaman fintech tersebut berasal dari lembaga yang memang resmi atau legal, sedangkan ilegal otomatis tidak tercatat oleh OJK karena sifatnya ilegal dan memang tidak melapor.

Meski demikian selama ini pihaknya bersama instansi terkait lainnya terus berupaya menertibkan fintech ilegal tersebut. Tercatat 3.856 fintech yang telah diblokir sejak 2018-17 Agustus 2021 oleh Kominfo.

"Fintech atau pinjaman online yang menawarkan jasanya melalui SMS tidak dibenarkan dan tidak diperkenankan. Yang menawarkan melalui SMS ini biasanya hanyalah fintech ilegal," tegasnya.

Untuk itu masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan apabila menemukan kejanggalan ataupun memiliki keluhan di lapangan, agar dapat melaporkan maupun bertanya dengan OJK.