Satpol PP Katingan tertibkan reklame ilegal

id Satpol PP Katingan tertibkan reklame ilegal, Kalteng, katingan

Satpol PP Katingan tertibkan reklame ilegal

Tim Satpol PP Katingan sedang menertibkan spanduk, Kamis (23/9/2021). ANTARA/FB/Satpol PP Katingan

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan reklame ilegal yakni reklame tidak berizin maupun izinnya kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya.

"Penertiban yang dilaksanakan sangat diperlukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame," kata Kepala Satpol PP Katingan Pimanto di Kasongan, Jumat.

Penertiban yang digelar Kamis (23/9) kemarin itu juga dalam rangka memberikan kesadaran kepada pelaku usaha agar patuh dalam pengurusan izin reklame.

Reklame yang ditertibkan berada di sekitar Jalan Tjilik Riwut, Soekarno Hatta Kecamatan Katingan Hilir dan Ahmad Yani komplek Stadion Kereng Humbang Kasongan.

Pimanto menjelaskan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Reklame.

Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Katingan dan Perbup Nomor 45 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Sudah 35 peserta CASN Katingan dinyatakan gugur

"Kegiatan tersebut berjalan aman, tertib dan lancar," ucapnya.

Pimanto menyebutkan operasi penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Budiman L Gaol didampingi Kasubbid Arnanson, Kasubbid Pengawasan dan Intelijen Ronaldi, Kasubbid Kerjasama antar Lembaga Daswandi Supar dan 10 anggota.

Mereka melaksanakan penertiban terhadap reklame jenis baliho, spanduk, vertikal banner yang berada di pinggir jalan umum. Juga ditertibkan reklame yang tidak berizin dan ada juga yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya.

Selain itu, reklame baliho spanduk yang telah kedaluwarsa yang berisi ucapan hari raya, iklan rokok, iklan kopi dan pengumuman penerimaan siswa sekolah.

"Reklame yang ditertibkan disimpan di kantor sebagai barang bukti," demikian Pimanto.

Baca juga: Bupati Katingan: Laporkan oknum yang janjikan kelulusan