Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggerebek kasus prostitusi daring di sebuah apartemen di daerah Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sub Direktorat (Subdit) 5 Remaja Anak dan Wanita (Renakta) telah mengamankan wanita pekerja seks komersial yang masih di bawah umur serta beberapa orang joki yang menjajakan anak di bawah umur," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto di Jakarta, Kamis.
Dalam kasus ini kedua muncikari yang menawarkan PSK anak secara daring tersebut juga masih berstatus anak di bawah umur. Kedua muncikari tersebut masih berusia 17 tahun.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban namun tidak pernah mendapatkan balasan dari korban.
Kemudian pada 24 September lalu, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya, namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.
"Ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di apartemen di Jakarta Timur," ujarnya.
Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyelamatkan empat PSK, tiga di antaranya yang masih berstatus anak.
Kepolisian menduga apartemen tersebut kerap digunakan untuk praktik prostitusi daring. Polisi segera memanggil pengelola apartemen untuk dimintai klarifikasi.
"Disinyalir di apartemen itu memang banyak kamar yang disewakan untuk prostitusi daring juga," kata Pujiyarto.
Atas perbuatannya, para muncikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Kamis, 28 Maret 2024 15:05 Wib
Begini cara bayar belanja online kebutuhan Ramadan dengan BRIVA di BRImo
Senin, 25 Maret 2024 16:15 Wib
Permudah implementasi Siskeudes Online, Pemkab Kapuas bentuk tim dari empat OPD
Kamis, 21 Maret 2024 7:11 Wib
DPMD Kapuas terapkan Siskeudes online
Rabu, 20 Maret 2024 5:30 Wib
DPMD Kapuas optimalkan tranformasi digital Siskeudes online
Sabtu, 16 Maret 2024 7:30 Wib
Kumpulan aplikasi yang bisa jadi teman beribadah selama Ramadhan
Selasa, 12 Maret 2024 19:57 Wib
Berikut tujuh pilihan film pendek terbaru di Bioskop Online
Kamis, 7 Maret 2024 17:59 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib