Kasus ASN perempuan gugat cerai suami meningkat di lingkungan Pemkot Padang

id Padang,Kasus ASN perempuan gugat cerai suami,ASN Pemkot Padang,isri cerai suami

Kasus ASN perempuan gugat cerai suami meningkat di lingkungan Pemkot Padang

Ilustrasi

Padang (ANTARA) - Kasus aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemkot Padang yang menggugat cerai suaminya selama Januari hingga September 2021 tercatat 27 orang, meningkat 42 persen bila dibandingkan tahun 2020 yang sebanyak 19 orang.

"Pada 2020 ASN perempuan yang menggugat cerai suami sebanyak 19 orang, tahun ini hingga September 2021 sudah mencapai 27 orang," kata Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang Agustini di Padang, Kamis.

Menurut dia secara umum penyebab utama masalah gugatan cerai masih didominasi oleh persoalan ekonomi.

Sebelum sampai ke tahap pemberian izin pihaknya selalu melakukan mediasi mulai dari memberikan nasihat hingga menyarankan untuk tetap mempertahankan rumah tangga.

"Biasanya kami mediasi secara terpisah, dari berkas pengajuan yang masuk ada juga yang akhirnya mengurungkan niat untuk bercerai," kata dia.

Ia menyampaikan jika PNS ingin bercerai, sebelum disidang oleh Pengadilan Agama akan meminta surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Sebelum surat rekomendasi diberikan biasanya akan dilakukan peninjauan untuk dikabulkan atau ditolak," kata dia.

Ia menceritakan saat menerbitkan surat rekomendasi ini biasanya wali kota amat selektif dan sebisa mungkin meminta ditolak untuk mencegah terjadinya perceraian di kalangan PNS.

Sebaliknya jika ASN laki-laki yang menggugat cerai maka wajib membuat surat pernyataan mengalokasikan sepertiga penghasilan untuk bekas istri dan anak jika sudah resmi bercerai.

Penghasilan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bekas istri, namun akan gugur jika alasan perceraian karena istri berzina, melakukan kekejaman dan penganiayaan berat terhadap suami, atau istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan hingga istri telah meninggalkan suami dua tahun berturut-turut tanpa izin suami.

Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 3 ayat 1 dinyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.

Pada ayat 3 juga diatur surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan yang mendasarinya dengan jelas.