Pemerintah naikkan tarif cukai rokok pada 2022 dapat dukungan

id tarif cukai rokok naik,cukai rokok,CHED,Pemerintah naikkan tarif cukai rokok pada 2022 dapat dukungan

Pemerintah naikkan tarif cukai rokok pada 2022 dapat dukungan

Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

Jakarta (ANTARA) - Center of Human and Economic Development ITB Ahmad Dahlan Jakarta menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022.

“Mengingat HTP (Harga Transaksi Pasar) yang masih terjangkau oleh anak-anak dan remaja, maka tarif CHT masih tetap perlu dinaikkan pada tahun 2022,” kata Peneliti CHED Adi Musharianto dalam Webinar Dukungan Kenaikan Cukai dan Harga Rokok CHED ITB Ahmad Dahlan di Jakarta, Rabu.

Adi menyampaikan berdasarkan hasil survei CHED pada 104 merk rokok di 3 wilayah pada Desember 2020, sebanyak 55 persen masih menjual rokok di bawah 85 persen harga HTP. Padahal sesuai ketentuan yang tertuang dalam PMK 146/2017, Harga Jual Ecer harus 85 persen dari HTP.

Tak hanya itu, CHED juga menemukan sebagian billobard rokok di pinggir jalan memunculkan harga pada iklan jauh di bawah HTP 85 persen. Sehingga berkontribusi menarik perhatian calon perokok dan perokok untuk membeli rokok.

“Sebaiknya produsen rokok tidak memunculkan harga di bawah HTP 85 persen dalam konteks iklan billoboard,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) harga rokok di Indonesia termasuk yang paling terjangkau di dunia. Hal ini disebabkan tarif cukai hasil tembakau yang juga rendah dan adanya penjualan secara eceran. Oleh karena itu, CHED meminta agar Kantor Bea Cukai melakukan penyesuaian

Lebih lanjut Adi menyampaikan upaya Kepala Kantor Bea Cukai melakukan penyesuaian produk pengusaha hasil tembakau terhadap pelanggaran HTP 85 persen agak sulit tercapai jika harus memenuhi score merk 50 persen lebih atau laporan minimal 41 kantor wilayah Bea Cukai.

“Analisa Metode Monitoring HTP pada Lampiran XII Perdirjen No 16/2020 hendaknya direvisi/disederhanakan,” tuturnya.

Adapun Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau guna menekan jumlah produksi rokok. Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai naik dari Rp180 triliun menjadi Rp203,92 triliun pada 2022 atau mengalami peningkatan sebesar 13,28 persen. Kendati demikian, Kemenkeu belum memastikan persentase kenaikan untuk masing-masing sektor penerimaan seperti hasil tembakau, etil alkohol, MMEA (barang cair), maupun cukai produk lainnya.