Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa MAKI tetap melanjutkan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani atas tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebagaimana diketahui, DPR telah memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK dan berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menerangkan, berdasarkan daftar riwayat hidup (curriculum vitae / CV) Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, Nyoman Adhi adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA).
Boyamin menekankan bahwa seharusnya Nyoman Adhi tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Ketentuan pengaturan ini, tutur Boyamin, mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat 2 tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK.
Oleh karena itu, Boyamin mengajukan gugatan karena menganggap pemilihan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU tentang BPK.
“Gugatan ini sekaligus untuk meminta Presiden RI tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna selama masih terdapat gugatan di PTUN,” ucap dia.
Permintaan tidak melantik ini, tutur ia melanjutkan, merupakan bentuk penghormatan atas proses hukum yang sedang berjalan.
“Presiden semestinya menjadi tauladan menghormati dan patuh atas proses hukum sebagai konsekuensi negara hukum yang digariskan UUD 1945,” kata Boyamin.
Sebelumya, Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.
MAKI dan LP3HI telah melengkapi kekurangan tersebut berupa telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR, dan selanjutnya MAKI dan LP3HI telah mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN.
Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR dalam sengkarut tidak sahnya pemilihan anggota BPK karena tidak memenuhi syarat pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK akan berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021, pukul 10.30, di PTUN Jakarta, Jakarta Timur.
Berita Terkait
MAKI: Calon anggota BPK bukan pencari kerja hingga titipan
Rabu, 19 Juni 2024 18:01 Wib
MAKI: Periksa Sandra Dewi soal kasus korupsi timah
Kamis, 4 April 2024 18:02 Wib
Penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan dari Polri
Selasa, 27 Februari 2024 8:01 Wib
Ragu akan tertangkap, MAKI gugat KPK agar sidangkan Harun Masiku secara "in absentia"
Sabtu, 20 Januari 2024 18:37 Wib
Jangan pilih caleg dengan rekam jejak koruptor
Kamis, 4 Januari 2024 22:22 Wib
Penyidik Polda Metro-Bareskrim Polri harus berani tahan Firli Bahuri
Kamis, 7 Desember 2023 16:31 Wib
Koordinator MAKI sebut Firli faktor utama merosotnya kinerja KPK
Jumat, 1 Desember 2023 19:39 Wib
Terkait laporan terhadap Firli, Boyamin Saiman penuhi undangan Dewas KPK
Jumat, 1 Desember 2023 19:32 Wib