Polisi gagalkan penyelundupan 6 kg sabu dari Malaysia

id Surabaya,Polda Jatim,penyelundupan 6 kg sabu dari Malaysia,Malaysia,narkoba dari Malaysia

Polisi gagalkan penyelundupan 6 kg sabu dari Malaysia

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan dari jaringan Madura saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (19/10/2021). ANTARA/Didik Suhartono

Surabaya (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda dan Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram dari Malaysia, dengan menangkap dua orang kurir jaringan Madura.

"Kedua tersangka yang ditangkap adalah warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember berinisial LK dan ZN," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut, di Surabaya, Selasa.

Kejadian tersebut berawal dari informasi bea cukai bahwa ada paket yang dicurigai dan diduga narkotika.

Hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim menangkap dua tersangka, LK dan ZN, serta mengamankan sabu-sabu seberat enam kilogram.

"Kedua tersangka mengaku, barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura," ujar dia lagi.

Kabag Binaops Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Samsul Makali menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai kurir.

Keduanya mengaku ke penyidik baru melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak dua kali dan rencananya akan dikirim ke Madura dan Jember.

"Untuk satu kilogram sabu-sabu yang dikirim, tersangka mendapat Rp1 juta," katanya.

Dari pengakuan dua kurir ini, juga didapat nama baru berinisial SY yang diduga sebagai bandar narkotika. Kedua tersangka LK dan ZN mengatakan mendapatkan sabu-sabu dari tangan SY yang sekarang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka LK dan ZN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 122 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.