Syarat tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 dipertanyakan

id Syarat tes PCR,Syarat tes PCR dipertanyakan,Syarat tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 dipertanyakan,tes PCR,PPKM ,Nur Nadlifah,DPR RI

Syarat tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 dipertanyakan

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani tes usap antigen COVID-19 di halaman The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). . ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Nur Nadlifah mempertanyakan syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Menurut dia, kebijakan yang diambil Mendagri terkait aturan tersebut sangat memberatkan masyarakat dan nampak memihak pelaku bisnis tes PCR.

"Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi, tapi kenyataan di lapangan masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya masyarakat tidak dibebankan dengan hal-hal yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Nadlifah dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Dia mempertanyakan syarat PCR tersebut, karena pada Inmendagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Baca juga: Pemerintah keluarkan SE Ketentuan baru perjalanan dalam negeri ditengah pandemi COVID

Menurut dia, Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang tidak bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai konspirasi COVID-19.

"Kita selama ini berjuang 'mati-matian' mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga 'herd immunity' tercapai, namun muncul kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, 'oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan, percuma vaksin wong masih wajib tes PCR'," ujarnya pula.

Menurut dia, kebijakan tersebut bertolak belakang dari keinginan pemerintah sendiri yang sedang bekerja keras melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

Dia menilai, seharusnya masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua, cukup menggunakan rapid tes antigen.

Baca juga: Kini pelaku perjalanan udara Jawa-Bali wajib tes PCR

"Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal. Itu karena biaya tes PCR, bisa 50 persen dari harga tiket pesawat," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa (19/10), menyebutkan dua Inmendagri itu, yakni, Inmendagri 53/2021 dan Inmendagri 54/2021.

Baca juga: Pendatang asing di Sydney tak perlu karantina di awal November

Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 3, 2 dan 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 53/2021.

Sementara itu, Inmendagri 54/2021 merupakan instruksi tentang penerapan PPKM Level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca juga: DPRD dorong Gubernur uji coba hapus antigen syarat perjalanan

Baca juga: Kini aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan internasional