Bupati Bartim minta sekolah perhatikan penerapan dan sarpras penunjang prokes

id Pemkab bartim, bupati bartim ampera ay mebas, ptm terbatas, klaster covid 19, disdik bartim, protokol kesehatan, pandemi, covid 19, tamiang layang, ka

Bupati Bartim minta sekolah perhatikan penerapan dan sarpras penunjang prokes

Pembelajaran tatap muka terbatas di SMPN 2 Benua Lima, Kelurahan Taniran, Kecamatan Benua Lima, Kamis, (21/10). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan pentingnya penerapan protokol kesehatan saat penyelenggaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.



“Kita tidak mengharapkan adanya sekolah di Bartim menjadi sumber penularan atau klaster COVID-19. Oleh karena itu, pihak sekolah wajib mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Ampera di Tamiang Layang, Kamis.



Menurutnya, pihak sekolah wajib memerhatikan dengan serius sarana dan prasarana terkait protokol kesehatan mulai dari tempat mencuci tangan, pemakaian masker, pengecekan suhu tubuh dan pengaturan jarak hingga tidak ada kerumunan.



Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menegaskan, penyelenggara mesti bertanggungjawab selama proses belajar mengajar di sekolah tanpa terkecuali.



PTM terbatas mulai dilaksanakan sejak Senin (18/10) di Bartim. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Barito Timur nomor : 421.6/2133/Set.2/Disdik/tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Corona Virus Disease-2019 tahun pelajaran 2021/2022.



“Simulasi PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sudah dilaksanakan, mulai dari SD hingga SMA sederajat. Penerapan protokol kesehatan diharapkan menjadi budaya saat di sekolah,” paparnya.



Protokol kesehatan dimaksud yakni wajib memakai masker dan mencuci tangan dan pengecekan suhu tubuh saat sebelum memasuki areal sekolah. Dalam hal ini guru dan murid tidak diperkenankan melepas masker saat berada di areal sekolah.



Pihak sekolah wajib mengatur jarak saat masuk kelas, kursi dan meja serta larangan berkerumun di areal sekolah. Guru diharapkan menjadi contoh pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah dan mengawasinya.



Pria kelahiran 3 Agustus 1967 itu meminta adanya pembatasan kuota anak didik dengan membaginya menjadi beberapa sesi tatap muka, serta pengurangan waktu belajar dari hari normal biasanya.



Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Barito Timur, Sabai menambahkan, PTM terbatas diharapkan bisa berjalan aman dan lancar, serta sebagai langkah awal menuju pembelajaran tatap muka secara penuh seperti sebelum adanya pandemi COVID-19.



“Jika dalam pelaksanaan PTM terbatas ini tidak ditemukan masalah maka akan dilanjutkan dengan menerapkan PTM penuh,” jelas Sabai.



Disampaikannya, pihak sekolah juga diharapkan serius membenahi, memperbaiki dan meningkatkan kualitas pembelajaran secara optimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di sekolah.



“Ini agar tidak terjadi penularan COVID-19 di lingkungan sekolah. Jika dalam berjalannya waktu ada ditemukan klaster penyebaran COVID-19 di sekolah, maka Disdik akan menghentikan proses belajar mengajar di sekolah tersebut,” demikian Sabai.