Masyarakat harus memahami pentingnya melindungi data pribadi

id Literasi digital, indonesia makin cakap digital, kuala kurun, gunung mas, kalteng, kalimantan tengah, siberkreasi, kominfo, data pribadi

Masyarakat harus memahami pentingnya melindungi data pribadi

Gambar tangkapan layar Webinar Indonesia Makin Cakap Digital wilayah Gunung Mas, Jumat, (22/10/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Dalam memanfaatkan ruang digital masyarakat harus memahami pentingnya melindungi data pribadi, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Narasumber Webinar Indonesia Makin Cakap Digital wilayah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Agus Edi Winarto, Jumat, mengatakan, data pribadi harus dilindungi karena bersifat privasi dan bukan untuk publik.

"Melindungi data pribadi bertujuan mencegah data pribadi disalahgunakan untuk diperjualbelikan," terangnya yang merupakan Dosen IAIN tersebut.

Kemudian mencegah agar data pribadi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, perundungan, maupun kejahatan lainnya.

Oleh karenanya masyarakat harus memahami apa yang dimaksud data pribadi, yakni data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran, serta dilindungi kerahasiaannya.

Data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Hal itu berdasarkan Permenkominfo 2016 PDP sistem elektronik. Adapun pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, perlindungan data pribadi berdasarkan UU ITE pasal 26, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang bersangkutan dan setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ini.

Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tak relevan yang berada pada di bawah kendalinya, atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara penghapusan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik diatur dalam peraturan pemerintah.