Melawan hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya

id Literasi digital, indonesia makin cakap digital, kuala kurun, gunung mas, kalteng, kalimantan tengah, siberkreasi, kominfo, data pribadi

Melawan hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya

Gambar tangkapan layar Webinar Indonesia Makin Cakap Digital wilayah Seruyan, Jumat, (22/10/2021). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Anang Rusli mengajak masyarakat melawan hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya.

"Kebebasan berpendapat membawa banyak manfaat dalam kehidupan, hanya saja hoaks dan ujaran kebencian menjadi salah satu efek negatif dengan maraknya media sosial," katanya saat menjadi narasumber Webinar Indonesia Makin Cakap Digital wilayah Seruyan, Jumat.

Menurutnya hoaks secara umum biasa merujuk pada makna berita atau informasi bohong, sedangkan dalam perspektif lain hoaks dimaknai juga sebagai hal yang bertujuan memberi tipu muslihat yang pada intinya bermaksud menipu dengan sebuah kabar atau berita.

Kemudian ujaran kebencian merujuk pada tindakan yang dilakukan individu maupun kelompok dalam bentuk komunikasi yang berisikan berbagai hal mencakup salah satu dari hasutan, hinaan maupun provokasi dalam berbagai aspek kehidupan.

Hal ini selaras dengan apa yang ada pada Al Quran, yakni pada QS Al Isra ayat 36 tentang larangan menyebarkan sesuatu yang tidak diketahui, "Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban".

Sebagaimana hoaks yang dilarang, begitu juga dengan ujaran kebencian yang tertuang dalam Q.S Al Hujurat ayat 11 "Hai orang-orang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran mengandung ejekan, barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang zalim".

"Dari berbagai paparan itu, bisa kita pahami bersama, hoaks maupun ujaran kebencian merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan," tegas Kepala Kemenag Seruyan tersebut.