OJK luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

id OJK ,Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan,OJK luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan,Otoritas Jasa Keuangan

OJK luncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat Media Briefing Launching Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa (ANTARA/Kuntum Riswan)

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan sebagai pedoman percepatan transformasi digital untuk industri perbankan yang inovatif, prudent, dan inklusif.

“Cetak biru memberikan panduan kepada stakeholder dan bankir agar bisa lebih cepat melayani dan menjadi bank yang berkontribusi lebih baik bagi perekonomian kita dengan prinsip-prinsip prudensial yang tidak boleh kita tinggalkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan secara virtual, Selasa.

Heru menyampaikan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan merupakan penjabaran lebih detail dari pilar 2 RP21 2020-2025 terkait peta jalan pengembangan perbankan yang akan memberikan acuan yang lebih konkret digitalisasi perbankan.

Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan memiliki prinsip principle based yang memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang. Kemudian bersifat facilitative yang berarti memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta bersifat living document yang akan terus diperbaiki guna mengakomodasi dinamika bisnis perbankan.

Baca juga: Komisi I DPRD Barsel minta masyarakat hindari pinjol ilegal

Melalui Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, lanjut Heru, OJK akan memberikan pedoman pada lima elemen yakni data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi.

“Pada data kita memberikan pedoman data proteksi yang mencakup akurasi, pembatasan penyimpanan, integritas dan rahasia, akuntabilitas, minimalisasi data, lalu pembatasan tujuan, serta absah adil dan transparan,” jelas Heru.

OJK juga akan mengatur data transfer yang mencakup jenis data nasabah, para pihak, serta pengaturan pertukaran data. Selain juga memberikan pedoman terhadap data governance & principles dan operasional tata kelola.

“Pada tata kelola teknologi, fokus pada penyelarasan strategi bisnis dan investasi teknologi informasi agar dapat menciptakan nilai bisnis investasi dan teknologi informasi,” ujarnya.

Selain itu pada elemen teknologi, OJK juga menyediakan pedoman arsitektur teknologi serta emerging technology and application yang mendorong bank untuk mengadopsi emerging teknologi terkini.

Kemudian pada elemen manajemen risiko, OJK memberikan pedoman pada manajemen resiko IT, outsourcing, serta keamanan siber. Lalu pada elemen kolaborasi, OJK memberikan panduan terhadap platform sharing dan panduan terhadap implementasi kolaborasi.

“Kaitan pada tatanan institusi, kita memberikan panduan terhadap leadership dan kesiapan terkait implementasi digital dan sumber dana yang jelas dan memadai serta komitmen mendanai infrastruktur digital secara berkelanjutan,” ungkap Heru.

Baca juga: Perusahaan pinjol Danabijak resmi kantongi izin OJK

Baca juga: OJK bagikan tips agar tidak terjebak fintech bodong

Baca juga: OJK tutup 1.500 fintech dan 425 penyelenggara investasi ilegal