Bupati Gumas: Pendirian BUMDes harus sesuai potensi desa

id Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong ,Pendirian BUMDes,Bupati Gumas: Pendirian BUMDes harus sesuai potensi desa

Bupati Gumas: Pendirian BUMDes harus sesuai potensi desa

Bupati Gumas Jaya S Monong membuka kegiatan evaluasi dan pengembangan BUMDes di GPU Damang Batu Kuala Kurun, Selasa (26/10/2021). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menegaskan bahwa pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di desa.

“Kebutuhan yang saya maksud di sini adalah kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok,” ucapnya saat membuka kegiatan evaluasi dan pengembangan BUMDes di Kuala Kurun, Selasa.

Pendirian BUMDes, tutur dia, juga harus melihat ketersedian sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa dan juga harus terdapat permintaan di pasar.

Kemudian tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat, serta adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi.

Baca juga: Legislator Gumas berharap damang baru selalu jalin koordinasi

Saat ini telah terdaftar 38 BUMDes dan satu Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) di Gumas. Hanya saja, dari 38 BUMDes tersebut hanya 25 BUMDes yang aktif  sedangkan 13 BUMDes tidak aktif karena berbagai hal, seperti usaha yang tidak berjalan dan lain- lain.

“Bidang usaha BUMDes di Gumas antara lain meliputi simpan pinjam, penyewaan tenda, jual beli tandan buah segar (TBS), air isi ulang, peternakan ayam petelur dan masih banyak jenis usaha lainnya. Untuk BUMDesma bidang usaha unggulannya adalah Pertashop,” bebernya.

Dia menegaskan bahwa BUMDes bukan merupakan paket instruksional yang datang dari pemerintah. Jika yang berlaku demikian dikhawatirkan BUMDes akan berjalan tidak sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang.

Sehingga diharapkan yang berperan aktif adalah pemerintah desa dalam pembentukan BUMDes, sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat Desa.

Untuk itu, sambung dia, keterlibatan pemerintah desa sebagai penyertaan modal  bagi BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat, sehingga BUMDes ke depan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan

Tugas dan peran pemerintah adalah melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat desa tentang arti penting BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemerintah desa masyarakat dimotivasi, disadarkan dan dipersiapkan untuk membangun kehidupannya sendiri sedangkan pemerintah memfasilitasi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan semangat pengurus dalam pengelolaan BUMDes, dalam menopang ekonomi desa dan masyarakat.

Tujuan lainnya yakni menggali sumber-sumber unit usaha serta peluang pasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan ekonomi desa dan masyarakat.

“Kegiatan diikuti oleh camat, kepala desa, dan ketua atau pengurus unit pengelola kegiatan di Kecamatan Manuhing, Manuhing Raya, Rungan, Kahayan Hulu Utara, Mihing Raya, dan Kurun, serta tenaga ahli pengembangan ekonomi desa,” demikian Yulius.

Baca juga: Pembangunan gereja pertama di Desa Jalemu Masulan Gumas dimulai

Baca juga: Legislator Gumas minta calon kades taati prokes saat kampanye

Baca juga: Bupati Gumas berharap kedamangan bijak mengambil keputusan