Kanwil DJP Pajak Kalselteng: Penerimaan pajak capai Rp11,90 triliun

id Kanwil DJP Pajak Kalselteng, Tarmizi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimatan Tengah, Kalimatan Tengah, Kalte

Kanwil DJP Pajak Kalselteng: Penerimaan pajak capai Rp11,90 triliun

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimatan Tengah (Kanwil DJP Pajak Kalselteng) Tarmizi (tengah) di Palangka Raya, Kamis malam (11/9/2021). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Kalimatan Tengah (Kanwil DJP Pajak Kalselteng) Tarmizi menyatakan, realisasi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah hingga 10 November 2021 tercapai Rp11,90 triliun.

"Sampai 10 November kemarin realisasi penerimaan pajak di Kalselteng sebanyak Rp11,90 triliun Angka itu menunjukkan pertumbuhan senilai 16,17 persen," kata Tarmizi di Palangka Raya, Kamis malam.

Dikatakan, pada wilayah Kalimantan Tengah realisasi penerimaan pajak sebesar Rp4,5 triliun atau tumbuh 19,79 persen dengan sektor pertambangan sebagai kontributor terbesar.

Pernyataan itu diungkapkan dia saat acara Taxpayer Gathering 2021 dengan tema "Bersatu Membangun Negeri Pulihkan Ekonomi" yang dilaksanakan disalah satu hotel di Palangka Raya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Acara ini kami laksanakan sebagai upaya untuk semakin mempererat silaturahmi yang telah terjalin antara Kanwil DJP Kalselteng dan Wajib Pajak potensial di wilayah KalimantanTengah," kata Tarmiz.

Selain itu, lanjut dia, bahwa penyelenggaraan "Taxpayer Gathering" juga bertujuan sebagai upaya pendekatan kepada Wajib Pajak dengan cara Kepala Kanwil DJP Kalselteng memperkenalkan Kepala KPP beserta profil KPP di wilayah Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan ini Kakanwil DJP Kalselteng juga memberikan paparan singkat terkait isu perpajakan terkini, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.

Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.

Baca juga: Kanwil DJP Kalselteng serahkan tersangka pengemplang pajak ke Kejari Kotim

Di penghujung acara, Kanwil DJP Kalselteng memberikan apresiasi dengan menyerahkan piagam penghargaan kepada empat wajib pajak potensial di wilayah Kalimantan Tengah atas pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi dalam pengoptimalan penerimaan demi pembangunan Indonesia.

Pada kesempatan itu Tarmizi juga meminta dukungan dan doa terhadap peserta yang hadir terkait pencanangan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBK) untuk Kanwil DJP Kalselteng.

Baca juga: Penerimaan pajak dari Kalteng dan Kalsel ditarget jadi Rp 14 triliun