Mataram (ANTARA) - Majelis Komisi Kode Etik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melalui putusan sidang bandingnya menyatakan menolak permohonan banding Bripka MN, anggota Polsek Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, tersangka kasus penembakan terhadap rekan kerjanya hingga tewas.
"Permohonan bandingnya ditolak dengan menguatkan putusan KKE Polres Lombok Timur," kata Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian di Mataram, Selasa.
Pertimbangannya, kata dia, karena materi banding yang dimohonkan Bripka MN dinilai tidak masuk dalam substansi materiil perkara. Majelis komisi banding juga menyatakan sidang KKE oleh Polres Lombok Timur sebelumnya sudah berjalan sesuai aturan.
"Mekanisme sudah sesuai dengan Pasal 66 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.
Materi permohonan banding Bripka MN, jelasnya, berkaitan dengan adanya beban tanggungan keluarga, usai masih muda, dan berbuat karena alasan khilaf.
"Jadi itu bukan dasar untuk melayangkan banding. Terkecuali ada kesalahan prosedur yang dilakukan KKEP," ucap dia.
Majelis komisi banding juga menilai tindakan Bripka MN telah mencoreng nama institusi Polri. Perbuatannya juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih lanjut, Azas mengatakan bahwa hasil putusan sidang komisi banding tersebut telah diserahkan ke Bidang Propam Polda NTB. Tujuannya untuk di proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polres Lombok Timur melalui sidang putusan merekomendasikan sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN.
Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10), di salah satu rumah yang beralamatkan di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 WITA, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.
Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Sebagai tersangka, Bripka MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
Oknum polisi tembak debt collector diproses hukum
Senin, 25 Maret 2024 20:09 Wib
Polisi tembak pelaku curanmor di Barito Timur
Kamis, 14 Maret 2024 18:51 Wib
KKB tembak pesawat Wings Air di Dekai
Sabtu, 17 Februari 2024 16:12 Wib
KKB tembak pesawat Asean Air saat mendarat di Beoga
Jumat, 16 Februari 2024 20:28 Wib
Lawan petugas, perampok bersenjataapi tewas dengan 11 luka tembak
Senin, 29 Januari 2024 13:33 Wib
Polisi tembak pelaku pemerkosa dan pembunuhan anak usia 8 tahun karena melawan
Rabu, 24 Januari 2024 19:35 Wib
Seorang anggota KKB tewas saat kontak tembak
Selasa, 23 Januari 2024 22:45 Wib
Empat pria Rohingya tewas dalam baku tembak
Rabu, 6 Desember 2023 17:29 Wib