Polda tetapkan 8 pengibar bendera Bintang Kejora sebagai tersangka kasus makar

id pengibar bendera Bintang Kejora,Bendera Bintang Kejora ,tersangka kasus makar,Polda tetapkan 8 pengibar bendera Bintang Kejora

Polda tetapkan 8 pengibar bendera Bintang Kejora sebagai tersangka kasus makar

Bendera Bintang Kejora berkibar di halaman GOR Cenderawasih Jayapura, Papua, Rabu (1/12). (ANTARA/HO/pihak ketiga)

Jayapura (ANTARA) - Penyidik Dirkrimum Polda Papua, Kamis, menetapkan delapan orang pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), Bintang Kejora, sebagai tersangka kasus makar.

"Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12), usai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka kasus makar," kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, di Jayapura, Kamis.

Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora, polisi amankan tujuh orang

Dia menjelaskan, delapan pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan Pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP .

Dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa.

Baca juga: Jelang HUT OPM, Polri pastikan keamanan Papua

Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP dan MF, kata Kombes Faizal.

Tanggal 1 Desember diperingati sebagai HUT OPM yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI, ditandai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.

Tercatat enam wilayah yang dilaporkan terjadi penaikan bendera Bintang Kejora, yakni Kota Jayapura, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.

Baca juga: Polisi buru OTK pengibar bendera Bintang Kejora di Manokwari

Baca juga: Enam pengibar bendera Bintang Kejora ditangkap

Baca juga: Pembawa bendera Bintang Kejora saat bentrok dua kelompok di Sorong akan diproses