Kuala Pembuang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah, menahan Bendahara Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu berinisial SH, setelah tetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, 2017, 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,182 miliar.
"Anggaran itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan ada anggaran yang dicairkan, tetapi tidak dilaksanakan untuk pembangunan, namun tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Kades berinisial SP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rojali di Kuala Pembuang, Kamis.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan khusus oleh APIP (Inspektorat Seruyan) di temukan kerugian negara yakni, belanja lanjutan pembangunan sarana dan prasarana fisik balai pertemuan desa tahun anggaran 2015 terdapat kekurangan volume fisik senilai Rp 6,370 juta
Romi mengatakan terdapat belanja pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa (bibit ayam petelor) pakan ayam Tahun Anggaran 2015. Belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa, belanja pembangunan sarana dan prasarana sosial (pembangunan mesjid Nur Iman) tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp. 331 juta.
Kemudian, belanja pembangunan sarana dan prasarana pendidikan (pembangunan ruangan PAUD) tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik yang tidak dikerjakan sejumlah Rp 140 juta, belanja pembangunan sarana dan prasaran fisik sosial (pembangunan mesjid Nur Iman) tahun anggaran 2017 terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 275 juta.
Selain itu, belanja pembangunan jalan desa tahun anggaran 2017, Terdapat kekurangan volume fisik Rp 9,250 juta, pembangunan sarana air bersih tahun anggaran2018 belum selesai tisiknya hanya sebagian terpasang. Belanja peningkatan air bersih tahun anggaran 2019, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 273 juta.
"Terakhir terdapat pajak belum disetor bukti setor tidak ada dari tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 Tahap I senilai Rp 111 juta," beber dia.
Baca juga: Legislator Seruyan minta manajemen penggalian retribusi dibenahi
Ia menambahkan, SH terhadap SP saat ini masih belum di lakukan pemeriksaan mengingat beberapa kali di lakukan pemanggilan belum pernah datang dan berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak berada di Desa Tumbang Laku dan saat ini terdeteksi berada di daerah Kalbar sedangkan keluarganya anak dan istri di tinggal tetap berada di desa tersebut.
"Kami menunggu itikad baik mantan kades untuk datang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika tidak kunjung datang juga maka kami akan masukan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.
Serta juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat ada beberapa pencairan anggaran selalu di buat rekomendasi atau di setujui untuk pencairannya, padahal telah di lakukan verifikasi baik di lapangan (fakta) maupun administrasi.
Baca juga: DPRD Seruyan berkomitmen maksimalkan fungsi pengawasan
Berita Terkait
300 paket sembako murah dibagikan Kejari Kapuas bantu penuhi kebutuhan Idul Fitri
Kamis, 4 April 2024 17:50 Wib
Kejagung sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Sabtu, 30 Maret 2024 14:21 Wib
Cegah korupsi di desa, Kejari Kapuas gandeng DPMD giatkan sosialisasi
Kamis, 21 Maret 2024 6:52 Wib
Kejaksaan Sumut tuntut hukuman mati enam kurir 45 kilogram sabu
Rabu, 6 Maret 2024 12:53 Wib
Wakil Jaksa Agung RI evaluasi birokrasi pembangunan Zona Integritas di Katingan
Jumat, 1 Maret 2024 16:41 Wib
Kejaksaan minta klarifikasi OJK soal korupsi Bank NTB Syariah
Rabu, 28 Februari 2024 16:15 Wib
Kejaksaan tangkap buron terpidana kasus korupsi BRI sebesar Rp617 juta
Jumat, 26 Januari 2024 18:51 Wib
Pemkot Palangka Raya dan kejaksaan kerja sama tagih tunggakan pajak
Kamis, 25 Januari 2024 16:44 Wib