Diduga korupsi Rp1,18 miliar, Bendahara Desa Tumbang Laku ditahan

id Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan, Romy Rojali, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Kalteng, Seruyan

Diduga korupsi Rp1,18 miliar, Bendahara Desa Tumbang Laku ditahan

SH selaku Bendahara Desa Tumbang Laku (rompi merah) saat ditahan pihak kejaksaan di Kuala Pembuang. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Kuala Pembuang (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan, Kalimantan Tengah, menahan Bendahara Desa Tumbang Laku, Kecamatan Seruyan Hulu berinisial SH, setelah tetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan dalam mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, 2017, 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp1,182 miliar.

"Anggaran itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan ada anggaran yang dicairkan, tetapi tidak dilaksanakan untuk pembangunan, namun tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Kades berinisial SP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan Romy Rojali di Kuala Pembuang, Kamis.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan khusus oleh APIP (Inspektorat Seruyan) di temukan kerugian negara yakni, belanja lanjutan pembangunan sarana dan prasarana fisik balai pertemuan desa tahun anggaran 2015 terdapat kekurangan volume fisik senilai Rp 6,370 juta

Romi mengatakan terdapat belanja pembelian pembangunan dan pengembangan usaha desa (bibit ayam petelor) pakan ayam Tahun Anggaran 2015. Belum ada hibah tanah milik mantan kepala desa, belanja pembangunan sarana dan prasarana sosial (pembangunan mesjid Nur Iman) tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp. 331 juta.

Kemudian, belanja pembangunan sarana dan prasarana pendidikan (pembangunan ruangan PAUD) tahun anggaran 2016, terdapat realisasi fisik yang tidak dikerjakan sejumlah Rp 140 juta, belanja pembangunan sarana dan prasaran fisik sosial (pembangunan mesjid Nur Iman) tahun anggaran 2017 terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 275 juta. 

Selain itu, belanja pembangunan jalan desa tahun anggaran 2017, Terdapat kekurangan volume fisik Rp 9,250 juta, pembangunan sarana air bersih tahun anggaran2018 belum selesai tisiknya hanya sebagian terpasang. Belanja peningkatan air bersih tahun anggaran 2019, terdapat realisasi fisik tidak dikerjakan sejumlah Rp 273 juta.

"Terakhir terdapat pajak belum disetor bukti setor tidak ada dari tahun anggaran 2017,2018 dan 2019 Tahap I senilai Rp 111 juta," beber dia.

Baca juga: Legislator Seruyan minta manajemen penggalian retribusi dibenahi

Ia menambahkan, SH terhadap SP saat ini masih belum di lakukan pemeriksaan mengingat beberapa kali di lakukan pemanggilan belum pernah datang dan berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak berada di Desa Tumbang Laku dan saat ini terdeteksi berada di daerah Kalbar sedangkan keluarganya anak dan istri di tinggal tetap berada di desa tersebut.

"Kami menunggu itikad baik mantan kades untuk datang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika tidak kunjung datang juga maka kami akan masukan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegasnya.

Serta juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat ada beberapa pencairan anggaran selalu di buat rekomendasi atau di setujui untuk pencairannya, padahal telah di lakukan verifikasi baik di lapangan (fakta) maupun administrasi.

Baca juga: DPRD Seruyan berkomitmen maksimalkan fungsi pengawasan