Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya mafia tanah di kota setempat.
"Jika ada mafia tanah silakan lapor ke kami, laporan tersebut pasti akan ditindaklanjuti. Pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya dirahasiakan," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, di Padang, Jumat.
Ia mengatakan praktik-praktik mafia tanah itu kini menjadi perhatian khusus kejaksaan, karena meresahkan serta merugikan masyarakat.
Hal itu sejalan dengan instruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin kepada jajaran melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Ranu menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat serta dicermati kejaksaan untuk meneliti dan menentukan pelanggaran di dalamnya.
"Jika ternyata laporan itu pidana umum, maka diserahkan ke polisi, jika di dalamnya ada keterlibatan penyelenggara negara hingga ada kerugian negara, maka kejaksaan langsung menyidik," ujarnya pula.
Baca juga: Ketua DPR minta pemerintah berantas mafia tanah
Masyarakat bisa melapor dengan datang langsung ke Kantor Kejari Padang atau menghubungi layanan telepon 081914150227.
Ia menilai Padang merupakan salah satu yang rawan terjadinya konflik bidang pertanahan, apalagi jika mengutip data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang bersertifikat di Kota Padang baru sekitar 60 persen.
Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, berkemanfaatan, peningkatan investasi, pengembangan perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat atas pengelolaan, pemanfaatan, serta penguasaan tanah.
Keberadaan praktik mafia tanah telah sangat meresahkan masyarakat, serta menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah berkepanjangan yang bisa menghambat pemenuhan hak warga negara, masyarakat, dan lainnya.
"Jangan lagi ada oknum-oknum atau kelompok tertentu yang merampas atau menguasai tanah warga dengan cara-cara yang jahat serta melawan hukum," katanya pula.
Kejaksaan akan melakukan pemberantasan baik secara preventif maupun represif sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Berita Terkait
PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar, kolaborasi dukungan untuk pengembangan voli di tanah air
Selasa, 23 April 2024 17:38 Wib
Bupati Kotim minta Hiswana Migas tuntaskan konversi minyak tanah ke gas
Senin, 22 April 2024 20:26 Wib
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang ditetapkan tersangka kasus tanah
Jumat, 19 April 2024 18:48 Wib
2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 15:51 Wib
Perawatan gedung, Pasar Tanah Abang Blok A tutup hingga 21 April
Kamis, 11 April 2024 13:56 Wib
Jelang Lebaran, 54 ribu orang kunjungi Pasar Tanah Abang
Selasa, 2 April 2024 14:20 Wib
DKP Murung Raya laksanakan Gerakan Pangan Murah di Tanah Siang
Selasa, 2 April 2024 6:56 Wib
Bupati Kotim apresiasi hibah tanah untuk pembangunan puskesmas
Minggu, 31 Maret 2024 17:32 Wib